Jumat, 16 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home tidak kategori

Ini Tanggapan Kemendagri Terkait Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
14 Februari 2022
in tidak kategori, Nasional
A A
0
Ini Tanggapan Kemendagri Terkait Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah
Share on FacebookShare on Twitter

komisi ii sebut penunjukan penjabat kepala daerah kewenangan penuh pemerintah Dq16tPDeAM - Ini Tanggapan Kemendagri Terkait Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah

JAKARTA, koranindopos.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menjelaskan tidak terdapat ruang regulasi untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini. Secara regulasi, masa jabatan tersebut hanya dibatasi selama 5 tahun. Hal itu disampaikan Akmal saat menanggapai adanya usulan terkait perlunya perpanjangan masa jabatan sejumlah kepala daerah yang akan berakhir, ketimbang menunjuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penjabat kepala daerah.

Usulan itu seperti yang disampaikan mantan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan. Menurut dia, sebaiknya persoalan kekosongan jabatan kepala daerah tak perlu dijawab dengan pengisian penjabat. Djohermansyah menyarakan agar kepala daerah yang habis masa jabatannya diperpanjang. Hal itu dinilai lebih baik, ketimbang menunjuk atau mengangkat ASN menjadi penjabat yang disebutnya punya beberapa keterbatasan dan kendala ketika menjabat terlalu lama. Seperti diketahui, dalam waktu dekat, yakni mulai 12 Mei 2022, sejumlah kepala daerah akan berakhir masa jabatannya. Mereka terdiri dari 272 kepala daerah mulai dari gubernur, wali kota hingga bupati yang tersebar di 25 provinsi. Sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru akan digelar secara serentak pada 2024 mendatang.

Menanggapi usulan itu, Akmal menegaskan, dalam kehidupan bernegara termasuk penyelenggaraan pemerintahan, wajib hukumnya menaati aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu harus menjadi dasar semua pihak, baik dalam bertindak maupun menyusun kebijakan. “Dalam menjalani kehidupan bernegara dan menyelenggarakan pemerintahan seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat konstitusi yang di muat dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yakni Negara Indonesia adalah negara hukum,” jelas Akmal dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/2).

Artikel Terkait

Diduga Microsleep, Sopir Truk Tangki Tewas Tabrak Trailer di Tol Cibitung-Cilincing

Pemerintah Buka Jalur Darat dan Siapkan 40 Sumur Bor untuk Padamkan Karhutla di Tanjung Puting

18 Kepala Daerah Terjaring OTT pada 2025–2026, Integritas Pejabat Jadi Sorotan

Akmal menjelaskan, masa jabatan kepala daerah telah diatur dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014. Dua aturan tersebut menjelaskan, masa jabatan kepala daerah yakni hanya 5 tahun terhitung sejak pelantikan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Artinya, kata dia, tidak ada klausul perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Apabila diperpanjang, justru itu akan bermasalah dari sisi perundang-undangan dan berpotensi melanggar aturan. “Dengan demikian dapat dikatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut tidak terdapat ruang regulasi untuk perpanjangan masa jabatan kepala daerah karena secara eksplisit normanya mambatasi hanya 5 tahun,” kata Akmal.

Adapun UU Nomor 10 Tahun 2016 yang memuat pengaturan tentang Pilkada, termasuk ketentuan soal Pilkada Serentak Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Selain itu, lanjut Akmal, mengenai penunjukan penjabat kepala daerah juga memiliki dasar hukum. Dalam regulasi yang mengatur soal Pilkada Serentak, mulai UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016, dan UU Nomor 6 Tahun 2020, di dalamnya memuat soal pengaturan tentang penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sampai dengan dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. “Dalam menunjuk penjabat kepala daerah, pemerintah pastinya mengedepankan kapasitas, kompetensi, dan integritas secara cermat, hati-hati serta selektif. Sehingga dapat menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah,” tutur Akmal.(hai)

Instant win games deliver a result immediately with no spinning reels or dealt cards. Scratch cards, crash games and quick draw titles all share that structure, appealing to players who want short sessions rather than extended play at a single game.

Games That Resolve Immediately

Return percentages on instant titles often sit below those of mainstream slots, though the format makes stakes and outcomes unusually transparent. Players comparing what is available across operators can Slotlair casino and review return figures by category. Crash games in particular reward a predetermined exit point, since the decision to cash out belongs entirely to the player.

Game TypeSession Length
Scratch cardSeconds
CrashUnder a minute
Quick draw1 to 2 minutes
  • Check published return percentages before playing
  • Decide a cash out point in advance on crash titles

Because each round takes seconds, the number of rounds in a session climbs faster than most players notice. Counting rounds is therefore more useful than watching a balance. Keep the session short, which is what the format is actually designed for.

Topik: KemendagriKepala Daerah

TerkaitBerita

Diduga Microsleep, Sopir Truk Tangki Tewas Tabrak Trailer di Tol Cibitung-Cilincing
Peristiwa

Diduga Microsleep, Sopir Truk Tangki Tewas Tabrak Trailer di Tol Cibitung-Cilincing

oleh Editor : Affandy
16 Oktober 2026
Pemerintah Buka Jalur Darat dan Siapkan 40 Sumur Bor untuk Padamkan Karhutla di Tanjung Puting
Nasional

Pemerintah Buka Jalur Darat dan Siapkan 40 Sumur Bor untuk Padamkan Karhutla di Tanjung Puting

oleh Editor : Affandy
16 Oktober 2026
18 Kepala Daerah Terjaring OTT pada 2025–2026, Integritas Pejabat Jadi Sorotan
Nasional

18 Kepala Daerah Terjaring OTT pada 2025–2026, Integritas Pejabat Jadi Sorotan

oleh Editor : Affandy
16 Oktober 2026
Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel, 1 Orang Tewas dan 8 Luka-luka
Peristiwa

Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel, 1 Orang Tewas dan 8 Luka-luka

oleh Editor : Affandy
15 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Singapura Dikepung Kabut Asap: Kualitas Udara Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat, Warga Berburu Masker N95

Singapura Dikepung Kabut Asap: Kualitas Udara Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat, Warga Berburu Masker N95

16 Oktober 2026
Pasar Modal Terguncang: IHSG Anjlok 10%, Saham Perbankan Raksasa Rebah Akibat Sinyal Downgrade MSCI

Pasar Modal Terguncang: IHSG Anjlok 10%, Saham Perbankan Raksasa Rebah Akibat Sinyal Downgrade MSCI

16 Oktober 2026
Ancaman Downgrade Pasar Modal Indonesia: MSCI Buka Konsultasi Penurunan Status ke Standalone Market

Ancaman Downgrade Pasar Modal Indonesia: MSCI Buka Konsultasi Penurunan Status ke Standalone Market

16 Oktober 2026
Indonesia Siap Kembali ke Panggung Motorsport Dunia Lewat FIA Rallycross World Cup 2026 di Jakarta

Indonesia Siap Kembali ke Panggung Motorsport Dunia Lewat FIA Rallycross World Cup 2026 di Jakarta

16 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4992 shares
    Share 1997 Tweet 1248
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1053 shares
    Share 421 Tweet 263
  • Liverpool, Real Madrid, dan PSG Tampil Menyala di Matchday Kedua

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Rekrutmen CPNS Guru Dibuka 2027–2029, Pemerintah Siapkan 464.856 Formasi

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Emiten Haji Isam PGUN Buka Suara soal Gadai 5,3 Miliar Saham ke Bank Mandiri

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya