Jumat, 22 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Inilah Bentuk Santunan Jasa Raharja, Bagi Korban Laka Lantas Meninggal Dunia Tidak Memiliki Ahli Waris

Editor : Anggoro oleh Editor : Anggoro
10 Agustus 2023
in Nasional
A A
0
Inilah Bentuk Santunan Jasa Raharja, Bagi Korban Laka Lantas Meninggal Dunia Tidak Memiliki Ahli Waris
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com, Jakarta – Korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris yang sah, tetap akan mendapat santunan dari Jasa Raharja. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dalam kedua undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut, maupun udara, yang terjamin sesuai ketentuan, berhak mendapatkan santunan.

Bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah, yakni janda/duda yang sah, anak-anak yang sah, atau orang tua yang sah dari korban. Jumlah santunannya pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 tahun 2017.

Bagaimana dengan Korban meninggal dunia namun tidak memiliki ahli waris yang sah. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa dalam hal korban meninggal dunia yang diakibatkan oleh kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan maupun angkutan umum di darat, sungai/ danau, feri/penyeberangan, laut, dan udara tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)”.

Artikel Terkait

Kunjungi SD Guthrie Malaysia, Menteri P2MI Puji Pola Rekrutmen Prosedural yang Bersih Dokumen

Koops TNI Habema Siap Kerahkan Pasukan Evakuasi Delapan Pendulang Emas di Korowai

Kapan Insentif Kendaraan Listrik Berakhir? Ini Kajian INDEF GTI

Dalam hal ini, pihak yang menyelenggarakan penguburan bisa siapa saja, misalnya keluarga korban, pihak RT/RW/Kelurahan atau dalam kondisi tertentu pihak rumah sakit dapat melaksanakan prosesi penguburan korban kecelakaan lalu lintas.

Santunan yang diserahkan Jasa Raharja adalah salah satu bentuk manifestasi kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan. Pun aturan terkait santunan biaya penguburan atas korban kecelakaan lalu lintas yang tidak memiliki ahli waris sah, merupakan bentuk kepedulian negara guna meringankan beban pihak penyelenggara penguburan korban. (why)

Topik: bumnJasa RaharjaLaka LantasSantunan

TerkaitBerita

Kunjungi SD Guthrie Malaysia, Menteri P2MI Puji Pola Rekrutmen Prosedural yang Bersih Dokumen
Nasional

Kunjungi SD Guthrie Malaysia, Menteri P2MI Puji Pola Rekrutmen Prosedural yang Bersih Dokumen

oleh Editor : Doe
22 Mei 2026
Koops TNI Habema Siap Kerahkan Pasukan Evakuasi Delapan Pendulang Emas di Korowai
Nasional

Koops TNI Habema Siap Kerahkan Pasukan Evakuasi Delapan Pendulang Emas di Korowai

oleh Editor : Affandy
22 Mei 2026
Mobil listrik
Nasional

Kapan Insentif Kendaraan Listrik Berakhir? Ini Kajian INDEF GTI

oleh Editor : Hairul
22 Mei 2026
Menkum: Ferdy Sambo Punya Hak Kuliah S2 dari Dalam Lapas
Nasional

Menkum: Ferdy Sambo Punya Hak Kuliah S2 dari Dalam Lapas

oleh Editor : Affandy
21 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Kunjungi SD Guthrie Malaysia, Menteri P2MI Puji Pola Rekrutmen Prosedural yang Bersih Dokumen

Kunjungi SD Guthrie Malaysia, Menteri P2MI Puji Pola Rekrutmen Prosedural yang Bersih Dokumen

22 Mei 2026
Jelang Piala Dunia 2026, Ribuan Petugas TSA di Amerika Serikat Mengundurkan Diri

Jelang Piala Dunia 2026, Ribuan Petugas TSA di Amerika Serikat Mengundurkan Diri

22 Mei 2026
Harga Emas Antam Melonjak Rp 35.000 per Gram, Kini Tembus Rp 2,78 Juta

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 12.000 per Gram

22 Mei 2026
FC Barcelona Kian Dicintai Penggemar Indonesia Usai Kembali Juara La Liga

FC Barcelona Kian Dicintai Penggemar Indonesia Usai Kembali Juara La Liga

22 Mei 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3187 shares
    Share 1275 Tweet 797
  • Bekasi Kota Beracun Kedua di Dunia, Hasilkan 6,3 Ton Emisi Metana  

    365 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    367 shares
    Share 147 Tweet 92
  • Bocoran iPhone 18 Pro Max: Desain Baru, Performa Monster, dan Kamera Ala DSLR

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • ​Sukses Besar! Film Drama Semua Akan Baik-Baik Saja Garapan Baim Wong Tembus 300 Ribu Penonton dalam 3 Hari

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya