koranindopos.com – Jakarta. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia untuk tidak sembarangan dalam membeli dan membayar dam atau kurban selama pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Peringatan ini menyusul kebijakan baru dari Pemerintah Arab Saudi (KSA) yang hanya memperbolehkan proses pembayaran dam dan kurban dilakukan melalui lembaga resmi pemerintah, yaitu Adahi.
“Kami mengingatkan jemaah untuk tidak tergiur tawaran dari pihak tidak resmi, termasuk promosi atau iklan penyedia jasa dam dan kurban yang beredar di luar jalur pemerintah,” ujar perwakilan KJRI Jeddah dalam pernyataan resminya.
Mayoritas jemaah haji Indonesia melaksanakan haji tamattu, yaitu berhaji dengan terlebih dahulu menunaikan umrah, lalu bertahallul dan menunggu hingga waktu haji tiba. Dengan sistem ini, jemaah wajib membayar dam (hewan sembelihan) sebagai bagian dari syarat sahnya ibadah haji.
Namun, belakangan ini muncul sejumlah oknum yang menawarkan jasa pembelian dam dan kurban di luar ketentuan resmi. Praktik ini dinilai berisiko, baik dari sisi keabsahan ibadah maupun potensi pelanggaran hukum di Arab Saudi.
Kebijakan Kerajaan Arab Saudi untuk musim haji 2025 dengan tegas menunjuk Adahi sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengelola dam dan kurban. Lembaga ini berada di bawah pengawasan langsung Bank Pembangunan Islam (IDB) dan pemerintah KSA.
“Pembayaran melalui Adahi menjamin bahwa hewan sembelihan memenuhi syarat sah, disembelih sesuai syariat, dan distribusinya dilakukan secara transparan serta tepat sasaran,” tambah pihak KJRI.
KJRI Jeddah mengingatkan jemaah agar tidak terlibat dalam promosi jasa dam ilegal, termasuk menyebarkan informasi atau mengajak jemaah lain menggunakan jalur tidak resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa berdampak pada proses hukum di Arab Saudi dan bisa mencoreng nama baik Indonesia.(Dhil)