koranndopos.com – DENDAM. Masih saja hajat Pemilu 2024 menyisakan kekecewaan mendalam. Bukan hanya bagi para capres. Tapi ini kades. Bisa-bisanya kepala desa ikut menjadi pendendam.
Beberapa hari ini media sosial dihebohkan dengan berita pemecatan 21 ketua RT dan 6 ketua RW di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka dipecat secara sepihak oleh sang kades. Inisial kades itu TS.
Usut punya usut TS emosional. Dia kecewa berat karena anaknya gagal menjadi anggota legislatif. Dia menuding para perangkat pemerintahan di bawah komandonya itu tidak mendukung.
“Jadi yang saya tangkap, memang betul, kepala desa itu faktor kekecewaan karena anaknya dirasa kurang mendapatkan dukungan dari RT dan RW di sana,” kata Camat Sindang Jaya Galih Prakosa pada Sabtu (9/3/2024) dikutip dari detik.com.
Itu adalah cermin buruk perilaku aparatur di negeri ini. Sikap yang tidak bijak. Tidak matang. Jauh dari kata dewasa. Mental seperti ini seharusnya tidak ada di dalam diri aparat negara, apalagi setingkat kades. Kasus ini harus menjadi atensi pusat. Terutama Tito Karnavian selaku menteri dalam negeri.
Jangan anggap ini sepele. RT dan RW adalah instrumen penyelenggara negara tingkat paling bawah. Di tangan mereka aspirasi masyarakat terakomodasi. Di tangan mereka pelayanan level grassroot terpenuhi. Tindakan TS sembrono. Keputusannya cacat administrasi. Karena kebijakan terhadap RT dan RW diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Fungsi mereka juga terikat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa). Hal tersebut juga disebutkan dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (selanjutnya disebut Permendagri 18/2018) menyatakan bahwa jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) paling sedikit meliputi: rukun tetangga, rukun warga, pemberdayaan kesejahteraan keluarga;, karang taruna, pos pelayanan terpadu, dan lembaga pemberdayaan masyarakat.
Dan kasus seperti ini jangan sampai terulang. Karena bisa jadi kasus seperti itu terjadi di daerah lain namun luput dari pantauan warga net. Ya. Netizen. Kita patut mengapresiasi kiprah warga dunia maya membenahi sistem bobrok negara selama ini. Tanpa mereka, saya rasa kasus penganiayaan David Ozora akan tertelan bumi.
Kasus pemecatan perangkat RT dan RW di Kabupaten Tangerang tersebut cukup menjadi pelajaran. Jangan sampai negara didikte oleh kepentingan apa pun. Termasuk politik praktis. Tidak hanya di pusat. Tetapi juga sampai level terbawah. Karena perangkat negara dibayar oleh rakyat yang taat pajak. (*)