Kamis, 3 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Kapolri Pastikan Polisi Aktif di Kementerian Sebelum Putusan MK Tetap Sah

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
16 Desember 2025
in Nasional
A A
0
Kapolri
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan untuk memperjelas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia memastikan bahwa penyusunan aturan tersebut telah melalui koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait.

Hal itu disampaikan Kapolri menanggapi anggapan sebagian pihak yang menilai Polri mengangkangi putusan MK. Menurutnya, seluruh proses penyusunan Perpol telah dikonsultasikan secara menyeluruh sebelum akhirnya ditetapkan.

“Biar saja yang bicara begitu, tapi yang jelas, langkah yang dilakukan oleh kepolisian sudah dikonsultasikan baik dengan kementerian terkait, baik dengan stakeholder terkait, baik dengan lembaga terkait sehingga baru di sinilah Perpol tersebut,” kata Kapolri di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).

Kapolri menjelaskan, polisi aktif yang telah menjabat di kementerian sebelum adanya putusan MK tetap dapat mempertahankan jabatannya. Hal tersebut didasarkan pada konfirmasi dari Kementerian Hukum yang menyatakan bahwa larangan polisi aktif menduduki jabatan di kementerian berlaku setelah putusan MK diterbitkan.

Artikel Terkait

Perpusnas Ajukan Tambahan Anggaran Rp307 Miliar untuk Program Literasi 2027

Pria Ditemukan Tewas di Gardu Listrik Stasiun LRT Pancoran, Diduga Tersetrum Saat Hendak Curi Kabel

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG, Ada ASN BGN dan Pihak Yayasan

Lebih lanjut, Jenderal Sigit menyampaikan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ke depan akan diperkuat melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP). Selain itu, substansi Perpol tersebut juga direncanakan akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).

“Yang jelas, Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan direvisi undang-undang. Terhadap yang sudah terproses, tentunya ini kan tidak berlaku surut. Menteri Hukum kan sudah menyampaikan demikian,” ujarnya.

Kapolri menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan sinkronisasi regulasi antara putusan MK, peraturan internal Polri, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (hai)

Topik: KapolriPutusan MK

TerkaitBerita

Perpusnas Ajukan Tambahan Anggaran Rp307 Miliar untuk Program Literasi 2027
Nasional

Perpusnas Ajukan Tambahan Anggaran Rp307 Miliar untuk Program Literasi 2027

oleh Editor : Akula
2 September 2026
Pria Ditemukan Tewas di Gardu Listrik Stasiun LRT Pancoran, Diduga Tersetrum Saat Hendak Curi Kabel
Peristiwa

Pria Ditemukan Tewas di Gardu Listrik Stasiun LRT Pancoran, Diduga Tersetrum Saat Hendak Curi Kabel

oleh Editor : Affandy
2 September 2026
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG, Ada ASN BGN dan Pihak Yayasan
Nasional

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG, Ada ASN BGN dan Pihak Yayasan

oleh Editor : Affandy
2 September 2026
Menhut Pilih Sewa 12 Pesawat untuk Tangani Karhutla, Anggaran Capai Rp 1,54 Triliun
Nasional

Menhut Pilih Sewa 12 Pesawat untuk Tangani Karhutla, Anggaran Capai Rp 1,54 Triliun

oleh Editor : Affandy
2 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

HABIS-HABISAN: Pertandingan PSG vs Manchester United. (Foto Ilustrasi: (c) Manchester United)

Keluar Modal Besar, Manchester City Jadi Penantang Serius Arsenal

3 September 2026
Jeritan Musisi Timur Menagih Hak, Kala Royalti Digital Tertahan dan Menteri HAM Turun Tangan

Jeritan Musisi Timur Menagih Hak, Kala Royalti Digital Tertahan dan Menteri HAM Turun Tangan

2 September 2026
IHSG Kembali Menguat, Mirae Asset Sebut Asing Mulai Akumulasi Saham Bank Besar

IHSG Kembali Menguat, Mirae Asset Sebut Asing Mulai Akumulasi Saham Bank Besar

2 September 2026
Infinix XPAD 30 Pro Meluncur 8 September 2026, Bawa Layar 11 Inci 2.5K dan Helio G200 Ultimate

Infinix XPAD 30 Pro Meluncur 8 September 2026, Bawa Layar 11 Inci 2.5K dan Helio G200 Ultimate

2 September 2026

Terpopuler

  • Produk Dalam Negri

    Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Kebakaran Pabrik Mie Sedaap di Bekasi Diduga Berasal dari Area Limbah, Warga Sempat Panik

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Berhadapan Dengan Brighton, Jadi Pekan Horor Bagi Chelsea

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Update Harga HP Samsung Akhir Agustus 2026, Galaxy Z dan S Series Punya Selisih Harga Menarik

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Selangkah Lagi Enzo Fernandez Ke Manchester City

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya