koranindopos.com – Jakarta, Imbas dari kebijakan baru yang tidak lagi mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah, menyebabkan harga komoditas ini melonjak dan dinilai tidak aman oleh Deputi III Kepala Staf Kepresidenan, Edy Priyono. Ia menyebutkan, perubahan kebijakan yang tidak lagi memasukkan minyak goreng curah dalam Domestic Market Obligation (DMO) telah berkontribusi pada kenaikan harga.
“Minyak goreng curah ini masuk kategori tidak aman. Ini sebenarnya bisa diduga, karena ini adalah konsekuensi dari perubahan kebijakan,” ujar Edy Priyono dalam pernyataannya, Selasa (3/9/2024).
Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024, Edy merinci bahwa harga rata-rata minyak goreng curah kini mencapai Rp16.200 per kilogram, atau 10,96 persen di atas HET sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp14.600 per kilogram. Kenaikan harga ini dipicu oleh berkurangnya pasokan minyak goreng curah di pasar, seiring dengan fokus produsen yang kini lebih banyak memproduksi Minyakita, produk yang masih termasuk dalam aturan DMO terbaru.
Kondisi ini membuat minyak goreng curah semakin langka dan harganya melonjak di atas harga normal. Edy juga menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih masif mengenai perubahan kebijakan ini, terutama terkait tujuan pemerintah untuk mendorong penggunaan minyak goreng yang lebih berkualitas.
Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan ini, masyarakat beralih ke produk minyak goreng yang lebih baik kualitasnya, meski saat ini terjadi dampak sementara berupa kenaikan harga minyak goreng curah di pasaran. (hai)










