koranindopos.com – Jakarta. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) yang terkait dengan sejumlah perkara besar, termasuk korupsi dalam tata niaga timah di PT Timah Tbk dan dugaan korupsi impor gula.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Maria Franciska Wihardja, istri dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong. Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami indikasi keterlibatan atau pengetahuan para saksi terkait upaya menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
Selain Franciska, Kejagung juga memeriksa seorang saksi lainnya berinisial CA, yang diketahui merupakan istri dari pengacara Junaedi Saibih. Junaedi sendiri telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara ini.
“Pada hari Jumat, 9 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jampidsus memeriksa dua orang saksi dalam dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari langkah Kejaksaan Agung untuk menindak tegas pihak-pihak yang berupaya menghalang-halangi jalannya proses penegakan hukum. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus-kasus korupsi strategis yang berdampak besar terhadap keuangan negara dan perekonomian nasional.
Kasus korupsi timah dan impor gula yang sedang diusut ini termasuk dalam daftar prioritas karena melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar serta keterlibatan berbagai pihak dari sektor swasta hingga pejabat tinggi negara.
Pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan tersangka akan terus dilakukan demi memastikan transparansi dan akuntabilitas proses hukum.(dhil)