
JAKARTA, koranindopos.com – Kementerian Agama (Kemenag) membuka kembali pengajuan bantuan inkubasi bisnis pesantren tahun 2022. Para calon penerima bantuan Kemenag bisa mengajukan proposal mulai 1 hingga 25 Maret mendatang. Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren merupakan implementasi dari program Kemandirian Pesantren yang digulirkan Kemenag di bawah kepemimpinan Menteri Yaqut Cholil Qoumas sejak 2020 silam. Program tersebut telah terdesain dalam sebuah konsep besar yang dinamakan Peta Jalan Kemandirian Pesantren.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, pada tahun ini pihaknya menarget sebanyak 500 paket proposal inkubasi bisnis pesantren untuk diberi bantuan dan pendampingan. Bantuan ini nantinya akan diberikan kepada pesantren yang belum pernah mendapatkan bantuan serupa. Pondok pesantren yang sebelumnya sudah mendapatkan bantuan inkubasi bisnis dari Kemenag tidak dapat ikut mendaftar. “Ini agar sesuai dengan skema sasarannya, yakni mereplikasi model kemandirian pada 500 pesantren di tahun ini,” ujar Ali belum lama ini.
Untuk mendapatkan bantuan Kemenag, lanjut Ali, pondok pesantren bisa mendaftar sebagai pengusul dengan mengunggah dokumen proposal melalui website resmi aplikasi bantuan SIMBA Pdpontren pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/. Pengajuan bantuan disampaikan dalam bentuk berkas digital (soft copy). Selanjutnya, pesantren yang berminat diharapkan bisa mempersiapkan dan mengajukan usulan/proposal dengan mengacu pada petunjuk teknis bantuan yang dapat diunduh pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip/.
Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung itu menjabarkan, pilot project program Kemandirian Pesantren telah berjalan sejak akhir tahun 2020 di 9 pondok pesantren. Tahun 2021, program ini direplikasi pada 105 pondok pesantren binaan Kemenag. Selanjutnya pada 2022 replikasi program kemandirian ditargetkan menyasar 500 pesantren. Ada empat kategori pesantren penerima bantuan. Pertama, pesantren yang belum punya unit usaha. Kedua, pesantren punya unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp 250 juta.
“Kedua kategori pesantren ini mendapat bantuan Rp 250 juta,” ujar Ali. Kategori ketiga, pesantren punya unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp 500 juta. Pesantren ini akan dapat bantuan sebesar Rp 500 juta. Terakhir, pesantren punya unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp 600 juta. “Pesantren dengan kategori keempat ini dapat bantuan Rp 600 juta,” jelasnya. Replikasi serupa akan dilakukan di tahun-tahun berikutnya dengan sasaran lebih besar. Sehingga diharapkan pada tahun 2024 program ini akan bermuara kepada ‘Tahun Kemandirian Pesantren Berkelanjutan’.(hai)









