Jumat, 31 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home tidak kategori

Kemenag Integrasikan Sistem Pendaftaran Pesantren

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
5 Maret 2022
in tidak kategori, Nasional
A A
0
Kemenag Integrasikan Sistem Pendaftaran Pesantren
Share on FacebookShare on Twitter
huawei indonesia dan ulearning hari ini mengumumkan kolaborasinya dalam 200324202943 198 - Kemenag Integrasikan Sistem Pendaftaran Pesantren
Ilustrasi

JAKARTA, koranindopos.com – Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) mengintegrasikan sistem pendaftaran pesantren. Proses ini sudah mulai disosialisasikan kepada operator sistem layanan berbasis digital yang dikelola Kemenag, pusat hingga daerah. Sistem tersebut diharapkan membuat pondok pesantren lebih maju dan lebih berkembang.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur mengatakan, kementeriannya di bawah kepemimpinan Menteri Yaqut Cholil Qoumas senantiasa mendorong transformasi layanan umat agar semakin baik dan efisien. Untuk itu, integrasi sistem layanan pendaftaran menjadi penting. “Perbaikan (sebagaimana) yang didorong Pak Menteri yakni transformasi pelayanan umat,” ujar Waryono saat membuka Workshop Peningkatan Layanan Pendaftaran Keberadaan Pesantren Terintegrasi di Bandung, baru-baru ini.

Waryono menuntut semua pihak melakukan langkah-langkah inovatif agar apa yang dikerjakan memberi legasi dan manfaat dalam jangka panjang. Workshop angkatan pertama ini pelaksana sistem di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota se-wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten. Selain sosialisasi, workshop digelar sekaligus untuk menggali masukan dari para operator terkait sistem integrasi yang dikembangkan. Menurutnya, sebelum terbit Undang-undang Pesantren, izin operasional (Ijop) pesantren dikeluarkan oleh Kankemenag kabupaten/kota. Setiap Kankemenag juga memiliki format yang berbeda-beda.

“Bahkan ada Ijop yang ditandatangani bukan oleh Kepala Kemenag, tapi  Kepala Seksi Pesantren,” tutur Waryono. Setelah era UU Pesantren, lanjut dia, serta berdasarkan PMA No 30 tahun 2020, Ijop berganti nama menjadi tanda daftar pesantren. Pesantren yang ingin mendaftarkan lembaganya harus melalui aplikasi SITREN (sistem tanda daftar pesantren) yang ditandatangani oleh Dirjen Pendis. Selain itu, sebelum UU Pesantren, ijop berlaku selama lima tahun dan harus didaftarkan kembali setelah habis masa berlakunya. Pasca UU Pesantren, masa berlaku izin pesantren seumur hidup.

Artikel Terkait

Pembunuh Pacar dengan Palu di Grogol Petamburan Ditembak di Kaki Saat Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya

Istana Akan Pelajari Putusan MK yang Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

Ketahanan Energi Sama Pentingnya dengan Ketahanan Nasional

“Pesantren hanya bisa dibubarkan jika bertentangan dengan kaidah-kaidah berbangsa dan bernegara. Atau salah satu rukun pesantren sudah tidak terpenuhi lagi, misalnya sudah tidak ada santrinya,” papar Waryono. Dia meminta pelaksana di daerah dapat melakukan monitoring terhadap lembaga yang melakukan proses pendaftaran serta menegakkan regulasi pesantren dan regulasi pendidikan keagamaan Islam pada aspek pendirian serta penyelenggaraan pesantren. Hal itu dalam rangka mendukung terbangunnya lembaga pendidikan Islam yang baik dan berkualitas, sekaligus menghindari potensi masalah yang mungkin muncul.(hai)

Topik: OnlinePesantren

TerkaitBerita

Pembunuh Pacar dengan Palu di Grogol Petamburan Ditembak di Kaki Saat Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya
Peristiwa

Pembunuh Pacar dengan Palu di Grogol Petamburan Ditembak di Kaki Saat Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya

oleh Editor : Affandy
31 Juli 2026
Istana Akan Pelajari Putusan MK yang Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Nasional

Istana Akan Pelajari Putusan MK yang Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

oleh Editor : Affandy
31 Juli 2026
Ketahanan Energi
Nasional

Ketahanan Energi Sama Pentingnya dengan Ketahanan Nasional

oleh Editor : Hairul
31 Juli 2026
TPPO Era Digital
Nasional

Hadapi TPPO Era Digital, Indonesia Perlu Perkuat Regulasi dan Sistem Deteksi Dini

oleh Editor : Hairul
31 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Haier

Haier Cup Indonesia 2026 Resmi Bergulir, Siapkan Talenta Muda Menuju Panggung Asia Tenggara

28 Juli 2026
Triumph Motorcycles Debut di GIIAS 2026, Boyong Speed Twin Café Racer Edition yang Super Langka ke Indonesia

Triumph Motorcycles Debut di GIIAS 2026, Boyong Speed Twin Café Racer Edition yang Super Langka ke Indonesia

31 Juli 2026
Pihak Ruben Onsu Tunjukkan Rekaman CCTV, Bantah Pengakuan Sarwendah

Pihak Ruben Onsu Tunjukkan Rekaman CCTV, Bantah Pengakuan Sarwendah

31 Juli 2026
Hino Connect Hadirkan Fitur Deteksi Dini Kerusakan Kendaraan, Bantu Tingkatkan Produktivitas Armada

Hino Connect Hadirkan Fitur Deteksi Dini Kerusakan Kendaraan, Bantu Tingkatkan Produktivitas Armada

31 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4136 shares
    Share 1654 Tweet 1034
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Bocoran iPhone 18 Series Makin Lengkap, Ini Perbedaan iPhone 18, iPhone 18 Pro, dan iPhone 18 Pro Max

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Bocoran iPhone 18 Pro: Kamera Disebut Bakal Jadi yang Tercanggih Sepanjang Sejarah Apple

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Respons Tuntutan Konsumen, Marcom Modernland Siapkan Tim Legal

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya