
JAKARTA, koranindopos.com – Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) mengintegrasikan sistem pendaftaran pesantren. Proses ini sudah mulai disosialisasikan kepada operator sistem layanan berbasis digital yang dikelola Kemenag, pusat hingga daerah. Sistem tersebut diharapkan membuat pondok pesantren lebih maju dan lebih berkembang.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur mengatakan, kementeriannya di bawah kepemimpinan Menteri Yaqut Cholil Qoumas senantiasa mendorong transformasi layanan umat agar semakin baik dan efisien. Untuk itu, integrasi sistem layanan pendaftaran menjadi penting. “Perbaikan (sebagaimana) yang didorong Pak Menteri yakni transformasi pelayanan umat,” ujar Waryono saat membuka Workshop Peningkatan Layanan Pendaftaran Keberadaan Pesantren Terintegrasi di Bandung, baru-baru ini.
Waryono menuntut semua pihak melakukan langkah-langkah inovatif agar apa yang dikerjakan memberi legasi dan manfaat dalam jangka panjang. Workshop angkatan pertama ini pelaksana sistem di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota se-wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten. Selain sosialisasi, workshop digelar sekaligus untuk menggali masukan dari para operator terkait sistem integrasi yang dikembangkan. Menurutnya, sebelum terbit Undang-undang Pesantren, izin operasional (Ijop) pesantren dikeluarkan oleh Kankemenag kabupaten/kota. Setiap Kankemenag juga memiliki format yang berbeda-beda.
“Bahkan ada Ijop yang ditandatangani bukan oleh Kepala Kemenag, tapi Kepala Seksi Pesantren,” tutur Waryono. Setelah era UU Pesantren, lanjut dia, serta berdasarkan PMA No 30 tahun 2020, Ijop berganti nama menjadi tanda daftar pesantren. Pesantren yang ingin mendaftarkan lembaganya harus melalui aplikasi SITREN (sistem tanda daftar pesantren) yang ditandatangani oleh Dirjen Pendis. Selain itu, sebelum UU Pesantren, ijop berlaku selama lima tahun dan harus didaftarkan kembali setelah habis masa berlakunya. Pasca UU Pesantren, masa berlaku izin pesantren seumur hidup.
“Pesantren hanya bisa dibubarkan jika bertentangan dengan kaidah-kaidah berbangsa dan bernegara. Atau salah satu rukun pesantren sudah tidak terpenuhi lagi, misalnya sudah tidak ada santrinya,” papar Waryono. Dia meminta pelaksana di daerah dapat melakukan monitoring terhadap lembaga yang melakukan proses pendaftaran serta menegakkan regulasi pesantren dan regulasi pendidikan keagamaan Islam pada aspek pendirian serta penyelenggaraan pesantren. Hal itu dalam rangka mendukung terbangunnya lembaga pendidikan Islam yang baik dan berkualitas, sekaligus menghindari potensi masalah yang mungkin muncul.(hai)









