koranindopos.com – Jakarta. Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) sedang dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) terkait pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah. Langkah ini diambil untuk mengharmonisasikan tiga regulasi yang relevan dengan pendidikan agama di Indonesia.
Ketiga regulasi yang menjadi dasar penyusunan RPMA ini adalah:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
- Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama di Sekolah.
- Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah.
Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri (HKLN) Kemenag, Imam Syaukani, mengungkapkan harapannya agar RPMA yang disusun ini dapat memenuhi kebutuhan berbagai pemangku kepentingan. Menurutnya, meskipun PMA Nomor 16 Tahun 2010 telah berlaku cukup lama, relevansi regulasi tersebut tetap perlu dipertimbangkan.
Penyusunan RPMA dilakukan melalui beberapa tahapan:
Artikel Terkait
- Tahap Konseptual: Menentukan kebijakan yang ingin dihasilkan. Hasil analisis akan dibahas oleh Biro HKLN untuk memastikan apakah penyesuaian diperlukan.
- Tahap Outline: Menyusun poin-poin penting untuk dimasukkan ke dalam draf RPMA serta menciptakan sistematika yang sesuai. Dalam tahap ini juga dilakukan penggalian masalah yang dihadapi dalam implementasi regulasi yang ada.
- Tahap Perancangan: Direktorat PAI perlu fokus pada aspek baru yang muncul dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah agar ketiga regulasi saling mendukung dan menguatkan.
Direktur PAI, M. Munir, menekankan pentingnya sinergi antara Kemenag dan Kemendikbud dalam menyusun RPP yang akan berdampak pada peraturan di Kementerian Agama. Dengan demikian, RPMA yang sedang disusun diharapkan dapat berjalan seiring dengan RPP tersebut.
Meskipun belum ada kepastian mengenai status PP Nomor 55 Tahun 2007 setelah ditetapkannya RPP Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah, Kemenag tetap berkomitmen untuk menyelaraskan regulasi terbaru.
RPMA ini akan membahas dua tema besar, yaitu pengelolaan pendidikan agama dan penyelenggaraan pendidikan agama. Direktorat PAI telah melaksanakan beberapa diskusi dengan Biro HKLN dan Kementerian Hukum dan HAM untuk memperdalam pembahasan ini.
Kemenag berupaya memastikan bahwa pendidikan agama di sekolah dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Diharapkan, RPMA ini dapat menjadi langkah signifikan dalam meningkatkan mutu pendidikan agama di Indonesia.(dhil)










