Kamis, 25 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Kemenag Siapkan Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Agama di Sekolah

Editor : Hana oleh Editor : Hana
31 Oktober 2024
in Nasional
A A
0
kemenag
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) sedang dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) terkait pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah. Langkah ini diambil untuk mengharmonisasikan tiga regulasi yang relevan dengan pendidikan agama di Indonesia.

Ketiga regulasi yang menjadi dasar penyusunan RPMA ini adalah:

  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
  2. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama di Sekolah.
  3. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah.

Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri (HKLN) Kemenag, Imam Syaukani, mengungkapkan harapannya agar RPMA yang disusun ini dapat memenuhi kebutuhan berbagai pemangku kepentingan. Menurutnya, meskipun PMA Nomor 16 Tahun 2010 telah berlaku cukup lama, relevansi regulasi tersebut tetap perlu dipertimbangkan.

Penyusunan RPMA dilakukan melalui beberapa tahapan:

Artikel Terkait

Perpusnas dan IPI Siapkan Pembaruan Sistem Pelatihan Pustakawan, Fokus pada Kebutuhan Era Digital

1.737 Karya dari 34 Provinsi Ramaikan Gala Cerita Rakyat Indonesia 2026, Kementerian Kebudayaan Siapkan Gerakan Nasional Baru

Heboh Sidang Heni Sagara: Terungkap Aliran Dana Diduga dari Oky Pratama ke Terdakwa

  1. Tahap Konseptual: Menentukan kebijakan yang ingin dihasilkan. Hasil analisis akan dibahas oleh Biro HKLN untuk memastikan apakah penyesuaian diperlukan.
  2. Tahap Outline: Menyusun poin-poin penting untuk dimasukkan ke dalam draf RPMA serta menciptakan sistematika yang sesuai. Dalam tahap ini juga dilakukan penggalian masalah yang dihadapi dalam implementasi regulasi yang ada.
  3. Tahap Perancangan: Direktorat PAI perlu fokus pada aspek baru yang muncul dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah agar ketiga regulasi saling mendukung dan menguatkan.

Direktur PAI, M. Munir, menekankan pentingnya sinergi antara Kemenag dan Kemendikbud dalam menyusun RPP yang akan berdampak pada peraturan di Kementerian Agama. Dengan demikian, RPMA yang sedang disusun diharapkan dapat berjalan seiring dengan RPP tersebut.

Meskipun belum ada kepastian mengenai status PP Nomor 55 Tahun 2007 setelah ditetapkannya RPP Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah, Kemenag tetap berkomitmen untuk menyelaraskan regulasi terbaru.

RPMA ini akan membahas dua tema besar, yaitu pengelolaan pendidikan agama dan penyelenggaraan pendidikan agama. Direktorat PAI telah melaksanakan beberapa diskusi dengan Biro HKLN dan Kementerian Hukum dan HAM untuk memperdalam pembahasan ini.

Kemenag berupaya memastikan bahwa pendidikan agama di sekolah dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Diharapkan, RPMA ini dapat menjadi langkah signifikan dalam meningkatkan mutu pendidikan agama di Indonesia.(dhil)

Topik: Kemenagkementrian agama

TerkaitBerita

Perpusnas dan IPI Siapkan Pembaruan Sistem Pelatihan Pustakawan, Fokus pada Kebutuhan Era Digital
Nasional

Perpusnas dan IPI Siapkan Pembaruan Sistem Pelatihan Pustakawan, Fokus pada Kebutuhan Era Digital

oleh Editor : Akula
25 Juni 2026
1.737 Karya dari 34 Provinsi Ramaikan Gala Cerita Rakyat Indonesia 2026, Kementerian Kebudayaan Siapkan Gerakan Nasional Baru
Nasional

1.737 Karya dari 34 Provinsi Ramaikan Gala Cerita Rakyat Indonesia 2026, Kementerian Kebudayaan Siapkan Gerakan Nasional Baru

oleh Editor : Akula
25 Juni 2026
Heboh Sidang Heni Sagara: Terungkap Aliran Dana Diduga dari Oky Pratama ke Terdakwa
Nasional

Heboh Sidang Heni Sagara: Terungkap Aliran Dana Diduga dari Oky Pratama ke Terdakwa

oleh Editor : Akula
25 Juni 2026
iCS 2026 Jadi Ajang Pembuktian Generasi Muda Indonesia dalam Mengembangkan Inovasi Berbasis Bioteknologi
Nasional

iCS 2026 Jadi Ajang Pembuktian Generasi Muda Indonesia dalam Mengembangkan Inovasi Berbasis Bioteknologi

oleh Editor : Akula
25 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Menuju 500 Tahun Kota Jakarta, Kolaborasi Strategis Visiting Jakarta dan Remember Fest Siap Dorong Ekonomi Kreatif

Menuju 500 Tahun Kota Jakarta, Kolaborasi Strategis Visiting Jakarta dan Remember Fest Siap Dorong Ekonomi Kreatif

25 Juni 2026
Perpusnas dan IPI Siapkan Pembaruan Sistem Pelatihan Pustakawan, Fokus pada Kebutuhan Era Digital

Perpusnas dan IPI Siapkan Pembaruan Sistem Pelatihan Pustakawan, Fokus pada Kebutuhan Era Digital

25 Juni 2026
Pihak Sarwendah Ternyata Diam-Diam Sudah Gerilya ke KPAI Lebih Dulu, Ini Faktanya

Bantah Batasi Akses Anak, Sarwendah Serahkan Bukti Tandingan ke KPAI dan Tantang Ruben Onsu Mediasi

25 Juni 2026
1.737 Karya dari 34 Provinsi Ramaikan Gala Cerita Rakyat Indonesia 2026, Kementerian Kebudayaan Siapkan Gerakan Nasional Baru

1.737 Karya dari 34 Provinsi Ramaikan Gala Cerita Rakyat Indonesia 2026, Kementerian Kebudayaan Siapkan Gerakan Nasional Baru

25 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3571 shares
    Share 1428 Tweet 893
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    446 shares
    Share 178 Tweet 112
  • Marco Bezzecchi Kena Sanksi Berat Setelah Pukul Marshal

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Swiss vs Kanada Perebutkan Puncak Klasemen Grup B

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Dua Pabrik Komponen Otomotif Jepang di Jatim Dikabarkan Bakal PHK Ribuan Karyawan, Produksi Disebut Pindah ke Vietnam

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya