koranindopos.com – Jakarta, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan bahwa penerbitan Perizinan Impor (PI) untuk bawang putih telah mencapai 70,8 persen dari total alokasi yang ditetapkan. Hingga saat ini, sebanyak 456.622 ton izin impor bawang putih telah diterbitkan dari total alokasi kebutuhan impor sebesar 645.025 ton.
“Dapat kami laporkan penerbitan PI sudah mencapai 70,8 persen. Tentu dari alokasi kebutuhan impor yang ditetapkan dalam rakortas 13 Desember 2023,” ungkap Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) Kemendag, Bambang Wisnubroto, seperti dikutip dari laman RRI, Selasa (13/8/2024).
Dari izin impor yang telah diterbitkan, realisasi impor bawang putih saat ini telah mencapai 281.582 ton, meningkat sebesar 5,76 persen dibandingkan pekan sebelumnya. Bambang mencatat bahwa tren harga bawang putih di pasaran juga mulai menunjukkan penurunan.
Menurut data Kemendag, harga rata-rata eceran nasional untuk bawang putih Grade A jenis Kating telah turun 1,41 persen menjadi Rp42 ribu per kilogram. Sementara itu, untuk Grade B jenis Honan, harga turun 0,71 persen menjadi Rp41.800 per kilogram. Di Pasar Induk Kramat Jati, harga bawang putih Grade A jenis Kating turun 3,66 persen menjadi Rp36.900 per kilogram, sementara harga Grade B Honan tetap stabil di Rp32.800 per kilogram.
Kemendag terus mendorong para importir untuk segera mempercepat realisasi impor bawang putih. Upaya ini penting untuk memastikan pasokan bawang putih di pasar tetap stabil dan harga tidak mengalami lonjakan, terutama menjelang momen-momen penting yang dapat mempengaruhi permintaan pasar.
Dengan penerbitan izin impor yang telah mencapai 70,8 persen dari alokasi, diharapkan stok bawang putih di pasar nasional akan mencukupi kebutuhan, sehingga konsumen dapat menikmati harga yang lebih stabil dan terjangkau. (hai)










