Jumat, 31 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Kemendag Sita Baja Tak Ber-SNI Senilai Rp11 Miliar, Tegas & Wajib Lindungi Konsumen

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
28 September 2024
in Nasional
A A
0
Kementerian Perdagangan
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Bekasi. Kementerian Perdagangan bertindak tegas untuk melindungi konsumen dari produk yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Hari ini, Kamis, (26/9), Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin secara langsung pengamanan produk baja profil siku sama kaki sebanyak 192.193 batang atau seberat yang tak ber-SNI senilai Rp11 miliar di Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

“Produsen baja siku sama kaki ini sudah diawasi sejak 12 September 2024 lalu. Produk yang diamankan mencapai 1.100 ton senilai Rp11 miliar. Produk kami amankan karena tidak memiliki SPPT SNI dan NPB dan dapat membahayakan pemakai karena merupakan bahan konstruksi. Oleh karena itu, kami ambil tindakan administratif, setelah itu dimusnahkan. Pemerintah harus tegas untuk melindungi konsumen,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Ekspose produk baja tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan.

Direktur Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Rusmin Amin mengungkapkan, pelaku usaha yang ditertibkan diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa. Selain itu, pelaku usaha juga diduga melanggar Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Artikel Terkait

Pembunuh Pacar dengan Palu di Grogol Petamburan Ditembak di Kaki Saat Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya

Istana Akan Pelajari Putusan MK yang Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

Ketahanan Energi Sama Pentingnya dengan Ketahanan Nasional

“Dalam aturan ini, setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum memperdagangkan barang untuk melindungi konsumen dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari aspek keamanan dan keselamatan,” jelas Rusmin Amin.

Rusmin menambahkan, perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan jasa harus menjadi komitmen pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha mereka. Pelaku usaha harus memastikan seluruh kewajiban telah dipenuhi, serta barang dan jasa yang diperdagangkan harus sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.

“Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kemendag berkomitmen melindungi konsumen Indonesia dan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi perdagangan Indonesia,” tutup Rusmin.

Turut hadir dalam ekspose tersebut, yaitu perwakilan Kementerian Perindustrian, perwakilan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, serta perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat. Selain Rusmin, turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan, yaitu Sekretaris Jenderal Kemendag Budi Santosa dan Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Hasibuan. (ris)

Topik: Kementerian Perdagangan

TerkaitBerita

Pembunuh Pacar dengan Palu di Grogol Petamburan Ditembak di Kaki Saat Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya
Peristiwa

Pembunuh Pacar dengan Palu di Grogol Petamburan Ditembak di Kaki Saat Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya

oleh Editor : Affandy
31 Juli 2026
Istana Akan Pelajari Putusan MK yang Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Nasional

Istana Akan Pelajari Putusan MK yang Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

oleh Editor : Affandy
31 Juli 2026
Ketahanan Energi
Nasional

Ketahanan Energi Sama Pentingnya dengan Ketahanan Nasional

oleh Editor : Hairul
31 Juli 2026
TPPO Era Digital
Nasional

Hadapi TPPO Era Digital, Indonesia Perlu Perkuat Regulasi dan Sistem Deteksi Dini

oleh Editor : Hairul
31 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

JakOne Mobile Bawa Bank Jakarta Raih Penghargaan Layanan Digital

JakOne Mobile Bawa Bank Jakarta Raih Penghargaan Layanan Digital

31 Juli 2026
Fatin Hadirkan Warna Baru Lewat Single “Tidur Siang”

Fatin Hadirkan Warna Baru Lewat Single “Tidur Siang”

31 Juli 2026
​Menjawab Tren Gaya Hidup Mewah, Visa Infinite Hadirkan Layanan Premium Serba Personal

​Menjawab Tren Gaya Hidup Mewah, Visa Infinite Hadirkan Layanan Premium Serba Personal

31 Juli 2026
Angga Yunanda dan Shenina Umumkan Kelahiran Putra Pertama

Angga Yunanda dan Shenina Umumkan Kelahiran Putra Pertama

31 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4133 shares
    Share 1653 Tweet 1033
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Bocoran iPhone 18 Series Makin Lengkap, Ini Perbedaan iPhone 18, iPhone 18 Pro, dan iPhone 18 Pro Max

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Bocoran iPhone 18 Pro: Kamera Disebut Bakal Jadi yang Tercanggih Sepanjang Sejarah Apple

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Respons Tuntutan Konsumen, Marcom Modernland Siapkan Tim Legal

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya