koranindopos.com – Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengalokasikan sebanyak 150 unit bus sekolah kepada pemerintah daerah dan lembaga pendidikan sepanjang 2025 guna memperkuat akses transportasi bagi siswa serta mendukung pemerataan layanan pendidikan nasional.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pengalokasian bus tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto sekaligus wujud komitmen pemerintah dalam menjamin tersedianya layanan transportasi publik yang lebih luas.
“Sekaligus mendukung pemerataan akses layanan dasar bagi masyarakat,” ujar Menhub, Senin (12/1/2026).
Menhub menjelaskan, kebijakan tersebut dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 2025 tentang Alokasi Bantuan Bus Sekolah Ukuran Kecil Tahun Anggaran 2025. Ia menegaskan, penyediaan bus sekolah bertujuan memastikan para siswa memperoleh akses transportasi yang laik dan aman sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan efektif.
“Kami ingin memastikan para siswa mendapat akses transportasi laik dan aman sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan dengan efektif dan optimal,” kata Dudy.
Dari total 150 unit bus yang dialokasikan, sebanyak 28 unit diperuntukkan khusus untuk mendukung operasional Sekolah Rakyat, program prioritas Presiden Prabowo untuk memberikan akses pendidikan gratis dan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem di seluruh Indonesia.
Pengalokasian bus Sekolah Rakyat dilakukan secara proporsional di berbagai wilayah, mulai dari Sumatera, Jawa dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat hingga Maluku.
“Harapannya, bus ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah terutama untuk mendukung operasional Sekolah Rakyat dan meningkatkan akses pendidikan yang aman dan terjangkau bagi peserta didik,” imbuh Menhub.
Kemenhub mencatat, 28 unit bus Sekolah Rakyat diserahkan kepada pemerintah provinsi dengan rincian masing-masing satu unit untuk Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Lampung, NTB, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Barat. Sementara itu, Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, dan Maluku Utara masing-masing memperoleh dua unit. Adapun Aceh, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan menerima masing-masing tiga unit.
Secara keseluruhan, sebanyak 60 unit bus diserahkan kepada pemerintah daerah, sedangkan 90 unit lainnya dialokasikan langsung kepada lembaga pendidikan di berbagai wilayah.
Sepanjang 2025, Kemenhub menerima 328 proposal permohonan bantuan bus sekolah dari pemerintah daerah dan lembaga pendidikan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 162 proposal telah dilengkapi dengan data dukung yang lengkap. Selanjutnya, Kemenhub melakukan verifikasi kembali terhadap alokasi bantuan teknis bus sekolah ukuran minibus atau mikro sebanyak 150 unit agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan.
Selain mendukung mobilitas siswa dan operasional Sekolah Rakyat, keberadaan bus sekolah ini juga diharapkan dapat menumbuhkan budaya keselamatan berlalu lintas di kalangan peserta didik.
“Kami berharap dengan adanya bantuan bus sekolah, dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman peserta didik tentang transportasi yang berkeselamatan,” tutup Menhub. (hai)










