• About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us Indopos
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Senin, 16 Juni 2025
  • Masuk
Indopos 
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos 
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Kemenhub Sesuaikan Aturan Prokes Bertransportasi di Masa Transisi Endemi Covid-19

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
14 Juni 2023
in Nasional
A A
0
Kementerian Perhubungan
Bagikan ke Teman

koranindopos.com – Jakarta. Kementerian Perhubungan menyesuaikan aturan protokol kesehatan bertransportasi di masa transisi endemi Covid-19, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Sabtu (10/6).

SE Satgas menganjurkan para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19, serta tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Menindaklanjuti SE Satgas tersebut, Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE yaitu: SE No. 14 (transportasi darat), SE No. 15 (transportasi laut), SE No. 16 (transportasi udara), dan SE No 17 (perkeretaapian), yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023

RelatedPosts

Perpusnas Dorong Gerakan Literasi Garut Lewat Buku dan Pembangunan Fasilitas Baru

Presiden Prabowo dan Presiden Trump Bahas Penguatan Kerja Sama Via Telepon

Komitmen Jamin Kesehatan, Program CKG Capai 8,2 Juta Peserta

Lebih lanjut, SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian, sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan

Adapun secara umum yang diatur di dalam SE Kemenhub yaitu: penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.

Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Lalu, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.

Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Lalu, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, serta penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi. (ris)

Topik: Kementerian Perhubungan
Editor : Hanasa

Editor : Hanasa

TerkaitBerita

IMG 20250614 WA0015 - Perpusnas Dorong Gerakan Literasi Garut Lewat Buku dan Pembangunan Fasilitas Baru
Nasional

Perpusnas Dorong Gerakan Literasi Garut Lewat Buku dan Pembangunan Fasilitas Baru

oleh Editor : Akula
2 hari lalu
Presiden Prabowo
Nasional

Presiden Prabowo dan Presiden Trump Bahas Penguatan Kerja Sama Via Telepon

oleh Editor : Hairul
2 hari lalu
kesehatan
Nasional

Komitmen Jamin Kesehatan, Program CKG Capai 8,2 Juta Peserta

oleh Editor : Hairul
2 hari lalu
Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo menerima penghargaan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Peristiwa

Kapolri Beri Penghargaan kepada Jasa Raharja pada Acara Rakernis Fungsi Lalu Lintas 2025

oleh Editor : Anggoro
3 hari lalu
Genovator 2025
Pendidikan

Genovator 2025, Wujud Nyata Siswa SOPJR sebagai Agent of Change Lingkungan

oleh Editor : Hanasa
3 hari lalu
WhatsApp Image 2025 06 12 at 17.25.41 - Potensi dan Implementasi Data Sains di Indonesia
Pendidikan

Potensi dan Implementasi Data Sains di Indonesia

oleh Editor : Anggoro
3 hari lalu
Selanjutnya
Lalamove,

Lalamove Gandeng BJ Home guna Penuhi Permintaan Pengiriman Bahan Bangunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

IMG 20250604 WA0013 - PT Panca Tobacco Indonesia Luncurkan 22 Varian Rokok: Usung Konsep “Rokok Sultan Harga Rakyat”
Lifestyle

PT Panca Tobacco Indonesia Luncurkan 22 Varian Rokok: Usung Konsep “Rokok Sultan Harga Rakyat”

oleh Editor : Akula
2 minggu lalu
0

Koranindopos.com - Jakarta. PT Panca Tobacco Indonesia menandai tonggak sejarah baru dalam perjalanannya dengan menggelar Grand Launching dan memperkenalkan...

SelanjutnyaDetails
Onederful Islamic Fest 2025

Eksplorasi Bakat Anak lewat Onederful Islamic Fest 2025

2 hari lalu
IMG 20250605 WA0001 - Sidang Perdata Yang Menyeret Mantan Suami Lulu Tobing Digelar di PN Jakarta Barat

Sidang Perdata Yang Menyeret Mantan Suami Lulu Tobing Digelar di PN Jakarta Barat

2 minggu lalu
Azarine Kids

Azarine Kids Luncurkan Hairtopia Nutrition Serum, Solusi Rambut Lebat dan Sehat untuk Buah Hati Anda

1 minggu lalu
GJLS IBUKU IBU-IBU

Tertawalah Sebelum Tertelan Rutinitas: 75.000++ Penonton di Hari Pertama Buktikan GJLS Ibuku Ibu-Ibu Hadir Sebagai Obat Stress Nasional

3 hari lalu

Rekomendasi

kesehatan

Komitmen Jamin Kesehatan, Program CKG Capai 8,2 Juta Peserta

14 Juni 2025
damkar tangsel

Kampanye #IngatNomorDarurat: Edukasi Nomor Darurat Bersama Damkar Tangsel

11 Juni 2025
Jam Kerja

Pemerintah Salurkan BSU 2025: Bantuan Rp600 Ribu untuk Pekerja Bergaji Rendah

9 Juni 2025
Yayasan WINGS Peduli

Yayasan WINGS Peduli Perluas Cakupan Pembinaan Bank Sampah di Surabaya dan Bekasi

10 Juni 2025
Kaspersky

Kaspersky Memperingatkan Ancaman AI yang Muncul di APAC, Mendesak Pertahanan Proaktif Dengan SOC

11 Juni 2025

Newsletter

Mari berlangganan untuk dapatkan update berita terbaru dari koranindopos.com KLIK

Rubrik

  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sports
  • Internasional

About Us

Koran indopos adalah koran digital yang menyajikan berita aktual dan terperacya.

  • About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us Indopos
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap

© 2023 KORANINDOPOS .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak

© 2023 KORANINDOPOS .