Kamis, 1 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Kesehatan

Kemenkes Pangkas Syarat SKP Dokter, dari 250 Jadi 160 dalam 5 Tahun

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
1 Oktober 2026
in Kesehatan
A A
0
Kemenkes Pangkas Syarat SKP Dokter, dari 250 Jadi 160 dalam 5 Tahun

Foto: dok. ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memangkas jumlah Satuan Kredit Profesi (SKP) yang wajib dipenuhi dokter dan dokter spesialis untuk periode lima tahun. Jumlah SKP yang sebelumnya ditetapkan sebanyak 250 kini menjadi 160 SKP.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi beban administratif yang selama ini harus dipenuhi dokter dalam proses pengembangan kompetensi.

Dengan pengurangan tersebut, dokter diharapkan dapat lebih banyak mencurahkan waktu dan energinya untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Selama ini, dokter menghabiskan cukup banyak waktu untuk memenuhi berbagai persyaratan pengembangan kompetensi. Kita ingin mengubah pendekatan tersebut agar waktu dan energi dokter lebih banyak kembali untuk hal yang paling penting, yaitu melayani masyarakat,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2026).

Artikel Terkait

Informed Consent Jadi Bagian Penting dalam Perkara Pelayanan Medis di RSUP Fatmawati

Wamenkes Ungkap Rencana Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang

LVAD Buka Pilihan Terapi Baru bagi Pasien Gagal Jantung Stadium Lanjut

Budi menegaskan, pengurangan jumlah SKP bukan berarti pemerintah menurunkan standar kompetensi dokter.

Menurutnya, Kemenkes justru ingin memastikan kegiatan pengembangan kompetensi yang dijalani dokter lebih relevan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan di lapangan.

Kebijakan tersebut telah dibahas Kemenkes bersama Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta Kolegium Disiplin Ilmu.

Dalam aturan baru, pemenuhan SKP akan lebih banyak diarahkan pada ranah pelayanan. Sementara itu, dua ranah lainnya tetap mencakup pembelajaran dan pengabdian.

Pemenuhan SKP menjadi salah satu persyaratan bagi tenaga medis untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Meski jumlah SKP dikurangi, Kemenkes memastikan aspek kompetensi dokter tetap menjadi perhatian. Penjagaan kompetensi dinilai penting untuk mendukung keselamatan pasien dan mutu pelayanan kesehatan.

Sejalan dengan perubahan ketentuan tersebut, Kemenkes juga tengah menyelesaikan Keputusan Menteri Kesehatan mengenai pedoman pengelolaan kecukupan SKP.

Pembaruan turut dilakukan pada sistem SKP Platform agar dapat menyesuaikan dengan ketentuan baru. Sistem tersebut ditargetkan rampung pada September 2026.

Melalui kebijakan ini, Kemenkes berharap proses pemenuhan SKP bagi dokter dapat menjadi lebih proporsional tanpa mengesampingkan profesionalisme dan kompetensi tenaga medis.

Penyesuaian tersebut juga diharapkan dapat membantu fasilitas pelayanan kesehatan dalam menjaga ketersediaan dokter yang kompeten, sehingga masyarakat tetap memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas, aman, dan mudah diakses.(Dhil/dtk)

Topik: kemenkesskp dokter

TerkaitBerita

Informed Consent Jadi Bagian Penting dalam Perkara Pelayanan Medis di RSUP Fatmawati
Kesehatan

Informed Consent Jadi Bagian Penting dalam Perkara Pelayanan Medis di RSUP Fatmawati

oleh Editor : Akula
30 September 2026
Wamenkes Ungkap Rencana Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang
Kesehatan

Wamenkes Ungkap Rencana Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang

oleh Editor : Affandy
30 September 2026
LVAD Buka Pilihan Terapi Baru bagi Pasien Gagal Jantung Stadium Lanjut
Kesehatan

LVAD Buka Pilihan Terapi Baru bagi Pasien Gagal Jantung Stadium Lanjut

oleh Editor : Akula
29 September 2026
172 Peserta PPDS FK Unair Mengalami Gangguan Kesehatan Usai Konsumsi Makanan di RSUD Dr Soetomo
Kesehatan

172 Peserta PPDS FK Unair Mengalami Gangguan Kesehatan Usai Konsumsi Makanan di RSUD Dr Soetomo

oleh Editor : Affandy
29 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

UIN Sunan Kalijaga Jadi Kampus Terbaik Kedua di Indonesia Versi THE WUR 2027

UIN Sunan Kalijaga Jadi Kampus Terbaik Kedua di Indonesia Versi THE WUR 2027

1 Oktober 2026
Dolar AS Pagi Ini Menguat ke Rp17.921, Masih di Bawah Rp18.000

Dolar AS Pagi Ini Menguat ke Rp17.921, Masih di Bawah Rp18.000

1 Oktober 2026
BPS Catat Inflasi September 2026 Capai 0,30%, Cabai Rawit Jadi Penyumbang Utama

BPS Catat Inflasi September 2026 Capai 0,30%, Cabai Rawit Jadi Penyumbang Utama

1 Oktober 2026
Daftar Tarif Listrik Oktober 2026, Ini Harga per kWh untuk 13 Golongan Pelanggan

Daftar Tarif Listrik Oktober 2026, Ini Harga per kWh untuk 13 Golongan Pelanggan

1 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4818 shares
    Share 1927 Tweet 1205
  • Raffi Ahmad Rela Gelontorkan Biaya Fantastis Puluhan Miliar Demi Hak Siar Persib dan Borneo FC di ASEAN Club Championship

    370 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Membawa Pulang Standar Dunia ke Sekolah Menengah Kejuruan

    369 shares
    Share 148 Tweet 92
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Timnas Garuda Libas Singapura 2-0 Tapi Belum Puncaki Klasemen

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya