Koranindopos.com – JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memangkas jumlah Satuan Kredit Profesi (SKP) yang wajib dipenuhi dokter dan dokter spesialis untuk periode lima tahun. Jumlah SKP yang sebelumnya ditetapkan sebanyak 250 kini menjadi 160 SKP.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi beban administratif yang selama ini harus dipenuhi dokter dalam proses pengembangan kompetensi.
Dengan pengurangan tersebut, dokter diharapkan dapat lebih banyak mencurahkan waktu dan energinya untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Selama ini, dokter menghabiskan cukup banyak waktu untuk memenuhi berbagai persyaratan pengembangan kompetensi. Kita ingin mengubah pendekatan tersebut agar waktu dan energi dokter lebih banyak kembali untuk hal yang paling penting, yaitu melayani masyarakat,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2026).
Budi menegaskan, pengurangan jumlah SKP bukan berarti pemerintah menurunkan standar kompetensi dokter.
Menurutnya, Kemenkes justru ingin memastikan kegiatan pengembangan kompetensi yang dijalani dokter lebih relevan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan di lapangan.
Kebijakan tersebut telah dibahas Kemenkes bersama Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta Kolegium Disiplin Ilmu.
Dalam aturan baru, pemenuhan SKP akan lebih banyak diarahkan pada ranah pelayanan. Sementara itu, dua ranah lainnya tetap mencakup pembelajaran dan pengabdian.
Pemenuhan SKP menjadi salah satu persyaratan bagi tenaga medis untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Meski jumlah SKP dikurangi, Kemenkes memastikan aspek kompetensi dokter tetap menjadi perhatian. Penjagaan kompetensi dinilai penting untuk mendukung keselamatan pasien dan mutu pelayanan kesehatan.
Sejalan dengan perubahan ketentuan tersebut, Kemenkes juga tengah menyelesaikan Keputusan Menteri Kesehatan mengenai pedoman pengelolaan kecukupan SKP.
Pembaruan turut dilakukan pada sistem SKP Platform agar dapat menyesuaikan dengan ketentuan baru. Sistem tersebut ditargetkan rampung pada September 2026.
Melalui kebijakan ini, Kemenkes berharap proses pemenuhan SKP bagi dokter dapat menjadi lebih proporsional tanpa mengesampingkan profesionalisme dan kompetensi tenaga medis.
Penyesuaian tersebut juga diharapkan dapat membantu fasilitas pelayanan kesehatan dalam menjaga ketersediaan dokter yang kompeten, sehingga masyarakat tetap memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas, aman, dan mudah diakses.(Dhil/dtk)










