koranindopos.com – Jakarta. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa hingga 24 Desember 2024, dana sebesar Rp 80,9 triliun telah disalurkan untuk subsidi LPG 3 kilogram (kg). Dana subsidi ini berasal dari #UangKita, yang merujuk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Subsidi tersebut bertujuan untuk memastikan masyarakat dapat mengakses energi dengan harga yang terjangkau, terutama bagi kalangan kurang mampu yang sangat bergantung pada LPG sebagai sumber energi rumah tangga.
Melalui subsidi ini, Kemenkeu menyalurkan sebanyak 7,5 juta metrik ton (MT) LPG 3 kg. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempermudah akses mereka terhadap kebutuhan energi yang vital. “Rp 80,9 triliun #UangKita disalurkan untuk subsidi LPG 3 kilo sebanyak 7,5 juta MT. #UangKita membantu masyarakat mendapatkan energi yang terjangkau,” tulis Kemenkeu melalui akun Instagram resmi @kemenkeuri pada Selasa (31/12/2024).
Subsidi ini sangat penting untuk meringankan beban masyarakat, terutama yang berada di kelompok ekonomi menengah ke bawah. Sebagai salah satu bahan bakar yang paling banyak digunakan di rumah tangga, LPG 3 kg menjadi sumber energi utama untuk memasak, dan dengan harga yang terjangkau, subsidi ini memberikan manfaat yang besar.
Dana subsidi LPG ini berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Dengan kata lain, #UangKita, yang merupakan bagian dari pajak yang dikumpulkan melalui APBN, kembali disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk subsidi. Sistem ini menegaskan peran vital APBN dalam mendukung kesejahteraan rakyat, dengan memastikan bahwa pajak yang dikumpulkan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, salah satunya adalah subsidi energi.
Pemerintah melalui Kemenkeu terus berupaya untuk menjaga kestabilan harga energi, terutama bagi kelompok yang rentan, serta memastikan subsidi sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Selain LPG 3 kg, subsidi lainnya juga diberikan untuk sektor energi lainnya demi mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
Dalam pernyataannya, Kemenkeu juga menekankan pentingnya pengelolaan APBN yang efisien, agar dana yang berasal dari pajak masyarakat dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan rakyat. Subsidi ini tidak hanya mendukung masyarakat dalam menghadapi tantangan ekonomi, tetapi juga mendorong stabilitas sosial dan ekonomi yang lebih baik.(dhil)
















