koranindopos.com – Jakarta. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengusulkan agar setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan produk tembakau serta rokok elektronik wajib memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan. Usulan tersebut dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kebijakan tambahan yang diusulkan adalah larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektrik kepada warga berumur di bawah 21 tahun serta ibu hamil. Langkah ini diharapkan dapat mencegah generasi muda merokok dan mengurangi prevalensi perokok di kalangan anak-anak dan remaja.
Amurwani Dwi Lestariningsih, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kementerian PPPA, menjelaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya lebih luas untuk melindungi anak-anak dari bahaya merokok. “Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukkan prevalensi merokok pada penduduk berumur 10-18 tahun adalah 14,3 persen untuk anak laki-laki dan 0,2 persen untuk anak perempuan,” ujar Amurwani.
Selain itu, Amurwani menyoroti peningkatan prevalensi perokok elektrik di kalangan anak-anak, yang dipicu oleh iklan-iklan yang menarik dan variasi rasa yang dianggap keren oleh anak-anak muda. “Industri selalu membuat hal-hal menarik guna mengajak anak-anak muda ikut menjadi perokok,” tambahnya.
Dalam upaya mencegah merokok di kalangan anak-anak, Kementerian PPPA juga mendorong penerapan Kabupaten atau Kota Layak Anak, sebuah sistem terintegrasi untuk menjamin pembangunan anak. Sistem ini mencakup 24 indikator, salah satunya adalah mendorong kawasan tanpa rokok.
“Kami sedang mengupayakan bagaimana rumah pun nantinya harus bebas rokok, karena banyak sekali rokok dimulai dari konsumsi di rumah tangga,” jelas Amurwani dalam acara temu media Hari Tanpa Rokok Sedunia di Jakarta.
Amurwani juga menyoroti dampak ekonomi dan kesehatan dari kebiasaan merokok. Banyak uang yang seharusnya digunakan untuk konsumsi rumah tangga, seperti membeli bahan makanan, justru habis untuk membeli rokok. “Ini menyebabkan banyak dampak, termasuk dampak pertumbuhan anak,” ungkapnya.
Selain regulasi, Kementerian PPPA melakukan sosialisasi bahaya rokok serta kesehatan reproduksi bagi generasi muda di 33 provinsi. “Kami berharap ini mendorong anak-anak untuk menjadi pelapor dan pelopor, serta mengajak sesama untuk tidak merokok,” kata Amurwani.
Aspirasi anak-anak juga didengarkan melalui Forum Anak yang diwadahi Kabupaten Layak Anak. Anak-anak menginginkan pemerintah membuat kebijakan yang mengatur kawasan bebas rokok. “Pemerintah juga diharapkan membuat regulasi untuk pelarangan iklan, produk, sponsor rokok terhadap kegiatan kepemudaan,” pungkas Amurwani.
Dengan regulasi yang lebih ketat dan upaya bersama dari berbagai pihak, diharapkan prevalensi merokok di kalangan anak-anak dan remaja dapat ditekan, serta tercipta lingkungan yang lebih sehat bagi generasi mendatang. (dni)