koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) menyiapkan 10 ruas tol fungsional dengan total panjang sekitar 291,13 kilometer guna mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 atau Idulfitri 1447 Hijriah. Selain itu, disiapkan pula 15 Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) fungsional untuk memberikan kenyamanan bagi para pemudik.
Dody Hanggodo selaku Menteri Pekerjaan Umum menjelaskan bahwa penyediaan ruas tol fungsional tersebut bertujuan untuk menambah kapasitas jaringan jalan tol sekaligus mengurangi potensi kepadatan di sejumlah jalur utama selama periode mudik.
“Langkah ini dilakukan untuk menambah kapasitas jaringan jalan tol sekaligus mengurai potensi kepadatan di ruas-ruas utama,” ujar Dody dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Menurut Dody, terdapat 10 ruas tol yang berpotensi difungsionalkan secara terbatas selama masa mudik Lebaran dengan total panjang sekitar 291,13 kilometer. Ruas tol tersebut tersebar di wilayah Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.
Di wilayah Sumatera, terdapat tiga ruas tol yang disiapkan, yakni:
-
Ruas Sigli–Banda Aceh sepanjang sekitar 24,67 km
-
Ruas Palembang–Betung sepanjang 53,20 km
-
Ruas Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat sepanjang 12,86 km
Sementara itu di Pulau Jawa, terdapat enam ruas tol dengan total panjang sekitar 148,03 kilometer yang berpotensi difungsionalkan, yaitu:
-
Ruas Probolinggo–Banyuwangi
-
Ruas Serang–Panimbang
-
Ruas Ciawi–Sukabumi hingga akses Karangtengah
-
Ruas Jakarta–Cikampek II Selatan
-
Ruas Solo–Yogyakarta–NYIA Kulonprogo
-
Ruas Yogyakarta–Bawen
Adapun di Kalimantan, pemerintah menyiapkan akses tol menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) sepanjang sekitar 52,37 kilometer yang juga akan difungsikan untuk mendukung mobilitas kendaraan selama periode Lebaran.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Wilan Oktavian, menjelaskan bahwa pengoperasian ruas tol fungsional tersebut akan dilakukan secara fleksibel dan situasional sesuai dengan kondisi lalu lintas di lapangan.
“Pengaturan dan skema lalu lintas, baik satu arah maupun dua arah terbatas, akan diterapkan sesuai diskresi Kepolisian termasuk dengan waktu operasionalnya. Ruas tol fungsional ini diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I (non-bus),” jelas Wilan.
Selain membuka ruas tol fungsional, Kementerian PU juga menyiapkan 15 Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) fungsional yang masih dalam tahap konstruksi. Keberadaan TIP ini diharapkan dapat mendukung kenyamanan dan keselamatan para pemudik.
Berbagai fasilitas disediakan di TIP tersebut, antara lain:
-
Area parkir
-
SPBU modular
-
Tempat ibadah
-
Toilet
-
Tenant UMKM
Beberapa TIP juga dilengkapi fasilitas tambahan seperti bengkel, pos kesehatan, ruang laktasi, hingga ATM center.
Sejumlah TIP yang telah siap digunakan antara lain berada di ruas Sigli–Banda Aceh, Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat, Palembang–Betung, serta ruas Semarang–Solo.
Pengoperasian ruas tol dan TIP fungsional tersebut akan dilakukan secara situasional selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas serta hasil koordinasi lintas sektor.
Pemerintah berharap langkah ini dapat mendukung kelancaran perjalanan masyarakat serta mengurangi potensi kemacetan di jalur-jalur utama selama masa mudik Lebaran.(dhil)










