koranindopos.com – Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menetapkan pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access/BWA) tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah Tim Seleksi menyerahkan Berita Acara Hasil Seleksi kepada Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pada Senin (24/11).
Berita Acara tersebut memuat rangkuman seluruh tahapan seleksi beserta daftar peringkat peserta. Adapun hasil akhir seleksi adalah sebagai berikut:
-
Regional I: PT Telemedia Komunikasi Pratama sebagai peringkat pertama dengan penawaran sebesar Rp403.764.000.000.
-
Regional II: PT Eka Mas Republik sebagai peringkat pertama dengan penawaran sebesar Rp300.888.000.000.
-
Regional III: PT Eka Mas Republik kembali menempati peringkat pertama dengan penawaran Rp100.888.000.000.
Sejalan dengan hasil tersebut, Menkomdigi Meutya Hafid menerbitkan tiga keputusan menteri:
-
Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 489 Tahun 2025 tentang Penetapan PT Telemedia Komunikasi Pratama sebagai Pemenang Seleksi Regional I.
-
Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 490 Tahun 2025 tentang Penetapan PT Eka Mas Republik sebagai Pemenang Seleksi Regional II.
-
Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 491 Tahun 2025 tentang Penetapan PT Eka Mas Republik sebagai Pemenang Seleksi Regional III.
Kemkomdigi menegaskan bahwa penetapan pemenang ini bersifat final dan mengikat.
Para pemenang diwajibkan melunasi Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio tahun pertama serta menyerahkan jaminan komitmen pembayaran BHP tahun kedua paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal ditetapkannya keputusan menteri. Setelah seluruh kewajiban dipenuhi, pemenang berhak memperoleh Izin Pita Frekuensi Radio sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.
Kemkomdigi juga menyediakan dokumen pengumuman resmi seleksi yang dapat diunduh melalui tautan yang telah disediakan di kanal informasi kementerian. (hai)










