• About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us Indopos
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Selasa, 20 Januari 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Kemnaker Bentuk Posko Satgas THR Guna Layani Konsultasi dan Aduan

Editor : Anggoro oleh Editor : Anggoro
16 April 2023
in Nasional
A A
0
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi.

Bagikan ke Teman

Koranindopos.com, Jakarta – Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023, Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023. Sejak dibuka pada 28 Maret 2023, Posko THR telah memberikan 1.988 layanan, terdiri dari 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan.

“Posko THR bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR keagamaan tahun 2023, yang mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, di Jakarta (15/4/2023).

Anwar Sanusi menjelaskan, 1.050 layanan konsultasi tersebut merupakan rekapitulasi layanan konsultasi Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 s.d 14 April 2023 di 34 provinsi.

“Hari ini merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini,” katanya.

RelatedPosts

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027, Ini Jadwalnya

Presiden Prabowo Tiba di Inggris, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Inggris

Cuaca Ekstrem Hambat Pencarian Korban Kecelakaan Pesawat ATR di Sulsel

Sedangkan 938 layanan aduan merupakan rekapitulasi layanan aduan Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 s.d 15 April 2023, yang mencakup 669 perusahaan. Dari 938 aduan tersebut, 23 di antaranya telah ditindaklunjuti.

Secara rinci, 938 aduan tersebut terdiri dari 468 aduan THR tidak dibayarkan; 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan; dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan.

Dari sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat 3 aduan; Provinsi Sumatera Utara (16); Sumatera Barat (16); Riau (16); Jambi (8); Sumatera Selatan (17); Bengkulu (0); Lampung (3); Kepulauan Bangka Belitung (4); Kepulauan Riau (12); DKI Jakarta (312); Jawa Barat (217); Jawa Tengah (106); DIY (25); Jawa Timur (52); dan Banten (76).

Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 4 aduan; NTB (2); NTT (1); Kalimantan Barat (4); Kalimantan Tengah (4); Kalimantan Selatan (9); Kalimantan Timur (8); Kalimantan Utara (1); Sulawesi Utara (1); Sulawesi Tengah (4); Sulawesi Selatan (9); Sulawesi Tenggara (3); Gorontalo (1); Sulawesi Barat (0); Maluku (1); Maluku Utara (1); Papua (2); Papua Barat (0).

“Atas aduan-aduan tersebut, Kami akan menindaklanjutinya baik melalui Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ujarnya. (ris)

Topik: KemnakerTenaga KerjaTHR
Editor : Anggoro

Editor : Anggoro

TerkaitBerita

Madrasah
Nasional

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027, Ini Jadwalnya

oleh Editor : Hairul
50 menit lalu
Prabowo Subianto
Nasional

Presiden Prabowo Tiba di Inggris, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Inggris

oleh Editor : Hairul
3 jam lalu
pesawat ATR
Nasional

Cuaca Ekstrem Hambat Pencarian Korban Kecelakaan Pesawat ATR di Sulsel

oleh Editor : Hairul
3 jam lalu
Pemulihan Pascabencana
Nasional

Pemerintah Kembalikan TKD Aceh, Sumut, dan Sumbar Rp10,6 Triliun untuk Percepat Pemulihan Pascabencana

oleh Editor : Hairul
3 jam lalu
WNI
Nasional

Kemlu dan KJRI Jeddah Fasilitasi Pemulangan 96 WNI dari Arab Saudi

oleh Editor : Hairul
1 hari lalu
Pesawat ATR 42-500
Nasional

Puing Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung, Pencarian Hari Kedua Berbuah Hasil

oleh Editor : Hairul
1 hari lalu

Berita Terpopuler

Toyota Kijang LGX
Otomotif

Toyota Kijang LGX 2026 Resmi Meluncur, Hadir dengan Teknologi Hybrid Pertama

oleh Editor : Affandy
4 hari lalu

koranindopos.com - Jakarta. Toyota resmi meluncurkan Kijang LGX generasi terbaru di pasar otomotif Indonesia. MPV legendaris yang telah lama...

SelanjutnyaDetails
bule

Viral! Bule Perempuan Bugil di Gianyar, Polisi Langsung Selidiki

11 bulan lalu
Kemenhut

Kemenhut Sinyalir Buka Besar-besaran CPNS Polhut 2026, Lulusan SMA Jadi Prioritas

4 hari lalu
Oppo Reno 15

Oppo Reno 15 Series Resmi Meluncur di Indonesia, Andalkan Baterai Jumbo dan Kamera Canggih

2 hari lalu
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi.

Kemnaker Bentuk Posko Satgas THR Guna Layani Konsultasi dan Aduan

3 tahun lalu

Rekomendasi

PULANG MENANG: Arsenal berhasil membuat Chelsea tunduk 3-2 dalam laga Carabao Cup 2025/2026 di Stamford Bridge, London, Inggris pada Kamis (15/1/2026) dini hari. (FOTO: REUTERS/David Klein)

Arsenal Akhiri Kemelut Kontra Chelsea 3-2

15 Januari 2026
Undangan Pernikahan

Undangan Pernikahan Lewat Media Sosial, Apakah Wajib Dihadiri?

17 Januari 2026
Pemulihan Pascabencana

Pemerintah Kembalikan TKD Aceh, Sumut, dan Sumbar Rp10,6 Triliun untuk Percepat Pemulihan Pascabencana

20 Januari 2026
ASUS ROG Strix G18

ASUS ROG Strix G18 Resmi Hadir di Indonesia, Usung Layar Jumbo dan Performa Ekstrem

16 Januari 2026
IIMS

Road to IIMS 2026: IIMS Golf Tournament Jadi Wadah Relasi dan Networking Industri Otomotif

17 Januari 2026

Newsletter

Mari berlangganan untuk dapatkan update berita terbaru dari koranindopos.com KLIK

Rubrik

  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sports
  • Internasional

About Us

Koran indopos adalah koran digital yang menyajikan berita aktual dan terperacya.

  • About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us Indopos
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap

© 2025 KORANINDOPOS manage by MATEK .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak

© 2025 KORANINDOPOS manage by MATEK .