koranindopos.com – Jakarta, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyerukan agar komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dievaluasi dan dikritik secara terbuka. Menurutnya, masih banyak aspek biaya yang dapat dioptimalkan atau dipangkas oleh pemerintah untuk mengurangi beban biaya haji. Kementerian Agama telah mengusulkan BPIH sebesar Rp105 juta, yang kemudian turun menjadi Rp94,3 juta. Namun, Komisi VIII DPR RI berupaya agar pemerintah dapat lebih memangkas komponen sehingga BPIH menjadi Rp93,4 juta.
Dalam Rapat Panja usulan BPIH yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023), Selly Andriany Gantina menyatakan keinginannya untuk membuka dan mengevaluasi komponen-komponen BPIH. Ia mengatakan, “Tetapi Pak tanpa mengurangi rasa hormat, saya meminta kepada pimpinan untuk kira-kira kita mengkritisi dan membuka komponen BPIH-nya, kenapa? Karena kami menganggap bahwa dari apa yang disampaikan oleh Dirjen PHU (Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah) ini bisa kita kritisi kembali.”
Lebih lanjut, Gantina meminta Dirjen PHU untuk menyajikan hasil evaluasi atau hasil audit internal pelaksanaan haji tahun 2023. Hal ini diharapkan dapat memberikan gambaran komponen-komponen yang dapat ditekan untuk efisiensi, seperti komponen akomodasi di Mekkah dan Madinah, serta makanan untuk jamaah di bandara.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menambahkan, “Nah ini yang menurut saya jadi masih bisa dilakukan efisiensi di angka 94 ini, jadi pimpinan menurut saya lebih baik kita breakdown lagi dan kita minta dari pihak Irjen bisa tidak Irjen memberikan hasil laporan tertulis atau laporan dari hasil pelaksanaan kemarin seperti apa sih yang sudah dilakukan oleh Kementerian Agama sebagai perbandingan kita agar kita bisa melakukan efisiensi ini secara menyeluruh.”
Dorongan untuk membuka dan mengevaluasi komponen-komponen BPIH merupakan langkah yang diambil untuk memastikan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan biaya ibadah haji. Komisi VIII DPR RI berharap agar kritik dan evaluasi ini dapat menjadi dasar untuk menetapkan BPIH yang lebih terjangkau bagi masyarakat yang berkeinginan untuk menjalankan ibadah haji. (hai)