Koranindopos.com – Jakarta. Koh Apex, kekasih dari Dinar Candy, saat ini tengah menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Jambi terkait dugaan pemalsuan dokumen kapal tongkang dan tagboat. Dalam persidangan yang mengagendakan pembacaan pledoi, Koh Apex meminta keadilan.
Sebab, dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Koh Apex dengan hukuman enam tahun penjara.
Dinar Candy yang selalu mendukung sang kekasih yang menurutnya, Koh Apex tidak bersalah karena hanya menjalankan tugas atas instruksi dari atasan. “Saya cuma minta keadilan saja. Karena memang Apex bekerja atas instruksi atau perintah atasannya,” ungkap Dinar kepada wartawan.

Dinar menilai tindakan Koh Apex bukan atas keinginannya sendiri dan menduga kekasihnya menjadi kambing hitam dalam kasus ini. “Apa yang dilakukan Apex bukan berdasarkan keinginan dirinya sendiri,” katanya.
Ia juga menganggap bahwa Koh Apex telah menjadi korban dari fitnah dan konflik yang melibatkan rekan bisnisnya. “Aku minta dia (Koh Apex) jangan dikambing-hitamkan. Semangat tegakkan keadilan,” tegas Dinar Candy.
Dalam pernyataannya, Koh Apex mengaku siap menjalani seluruh proses hukum demi membuktikan kebenaran. Ia menyebut adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja mengorbankannya dalam kasus ini.
“Sebentar lagi saya akan menjalankan putusan. Saya cuma minta keadilan saja,” ujar Koh Apex.
Koh Apex juga menyoroti kurangnya transparansi dalam proses hukum. Ia menyebut bukti-bukti yang telah diserahkan kepada penyidik tidak dihadirkan di persidangan.
“Kasus ini tidak dibuka secara terang benderang. Bukti saya tidak dibuka oleh JPU, sehingga saya dipojokkan,” tegas Koh Apex.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dokumen yang menjadi bukti utama dalam kasus ini tidak sesuai fakta.
“Bukti sebenarnya adalah 45 kapal tongkang, bukan 10 kapal tongkang,” ungkapnya.
“Kasus pemalsuan dokumen bukan saya saja pelakunya. Ada pihak lain yang turut serta, tapi saya yang dikorbankan,” tambah Koh Apex.
Dukungan Dinar Candy untuk Keadilan
Melalui kasus ini, Koh Apex berharap hakim dan JPU dapat membuka fakta sebenarnya dan menegakkan keadilan.
“Saya cuma mau minta keadilan dan kasus ini dibuka secara terang benderang,” tegas Dinar.
Sementara itu, Koh Apex didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 374 KUHP. Proses persidangan masih berlanjut, Minggu depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari JPU yang dilanjutkan dengan pembacaan putusan diminggu berikutnya.










