koranindopos.com – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat transaksi judi online di Indonesia mencapai angka fantastis Rp427 triliun sepanjang 2023 hingga Maret 2024. Data ini diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam konferensi pers pada Sabtu (25/5/2024).
“Menurut data PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), pada tahun 2023 transaksi judi online mencapai Rp327 triliun, dan di kuartal pertama 2024 sudah menyentuh Rp100 triliun,” ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Sejak periode 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, Kominfo telah mengambil berbagai langkah untuk memberantas judi online di Indonesia. Berikut beberapa tindakan yang telah dilakukan:
- Pemutusan Akses Konten Judi Online: Kominfo berhasil memutus akses ke 1.918.520 konten judi online.
- Penutupan Akun E-Wallet: Selama periode 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024, Kominfo mengajukan penutupan 555 akun e-wallet yang terafiliasi dengan judi online kepada Bank Indonesia.
- Pemblokiran Rekening Bank: Sejak 17 Desember 2023 hingga 22 Mei 2024, Kominfo mengajukan pemblokiran sebanyak 5.364 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Takedown Halaman Judi pada Situs Pendidikan dan Pemerintahan: Kominfo berhasil menghapus 18.877 sisipan halaman judi pada situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi pada situs pemerintahan sejak 2023 hingga 22 Mei 2024.
Kominfo juga berencana memberikan peringatan keras kepada seluruh platform digital seperti Google, Meta, dan TikTok terkait pemberantasan judi online. Menkominfo menegaskan bahwa jika platform-platform tersebut tidak kooperatif dalam memberantas judi online, maka akan dikenakan denda yang cukup besar.
“Jika tidak kooperatif memberantas judi online di platform Anda, maka akan saya kenakan denda sampai dengan Rp500 juta rupiah per konten,” tegas Menkominfo Budi.
Selain itu, Menkominfo juga memberikan ultimatum kepada seluruh penyedia layanan internet (ISP) agar turut serta dalam pemberantasan judi online.
“Dan kepada seluruh pengelola ISP atau internet service provider, jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin Anda. Saya ulangi, saya akan mencabut izin Anda,” tambah Menkominfo Budi.
Dengan langkah-langkah tegas yang diambil oleh Kominfo, diharapkan aktivitas judi online di Indonesia dapat ditekan dan dihilangkan, sehingga dapat memberikan lingkungan digital yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat. (hai)