koranindopos.com – Jakarta, Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada 2024. Revisi ini disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
RDP yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Minggu (25/8/2024), dipimpin oleh Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia. Dalam pembukaannya, Doli menekankan pentingnya revisi PKPU ini sebagai bentuk komitmen DPR RI dalam menyesuaikan aturan dengan putusan MK.
“RDP hari ini ditunggu oleh seluruh rakyat Indonesia. Mereka menunggu janji dan komitmen kita bahwa revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota harus menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Ahmad Doli.
Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menekankan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Selain itu, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengatur rincian ambang batas yang harus dipenuhi oleh partai politik atau koalisi partai untuk mencalonkan kepala daerah.
Dalam rapat yang berlangsung selama hampir satu jam ini, Ahmad Doli meminta persetujuan dari seluruh Anggota Komisi II DPR RI dari sembilan fraksi untuk mengesahkan revisi PKPU tersebut sesuai dengan dua putusan MK yang telah disebutkan.
“Sebelum saya membacakan kesimpulan, kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir, tidak kurang dan tidak lebih dari Putusan MK Nomor 60 dan 70. Apakah kita bisa setujui?” tanya Doli.
“Setuju,” jawab para anggota dewan yang hadir dengan suara bulat.
Revisi PKPU ini merupakan langkah penting dalam memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, khususnya terkait pencalonan kepala daerah. Dengan disahkannya revisi ini, aturan pendaftaran calon gubernur, bupati, dan wali kota untuk Pilkada 2024 kini telah menyesuaikan dengan putusan MK, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia. (hai)










