Koranindopos.com, Jakarta – Jakarta – Perseteruan internal dalam tubuh bisnis perjalanan halal yang sempat dikenal luas dengan nama Cheria Holiday kini berujung pada proses hukum. Dua pendiri perusahaan, yakni Cheriatna dan Farhah Chefa Qonita, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana penggelapan yang merugikan perusahaan baru hasil restrukturisasi, PT Cheria Halal Wisata.
Laporan resmi tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2343/VII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Senin, 14 Juli 2025. Kasus ini menambah panjang daftar konflik bisnis yang berawal dari ketidaksepakatan dalam pengelolaan keuangan dan aset perusahaan, terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan umrah dan haji.
Direktur Utama PT Cheria Halal Wisata, Suryandaru, menjelaskan bahwa laporan ke polisi bukanlah langkah yang diambil secara tiba-tiba. Ia menyebutkan pihaknya menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan dana serta aset perusahaan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan operasional, namun diduga dialihkan untuk kebutuhan pribadi maupun pihak lain.

“Langkah hukum ini kami ambil semata-mata untuk menjaga integritas dan akuntabilitas perusahaan. Dana dan aset harus dikelola dengan benar. Kalau ada dugaan penyalahgunaan, tentu harus dipertanggungjawabkan,” ujar Suryandaru ketika dikonfirmasi wartawan.
Menurutnya, dugaan tindakan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan para pemegang saham, sehingga menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi perusahaan. Situasi inilah yang kemudian memaksa manajemen baru mengambil jalur hukum agar ada kepastian dan perlindungan hukum terhadap keberlangsungan usaha.
Sebagai dasar laporan, manajemen PT Cheria Halal Wisata mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen keuangan serta data terkait kepemilikan aset yang diyakini dapat menjadi bukti awal. Pihaknya optimistis bahwa materi yang sudah disampaikan cukup kuat untuk diproses oleh penyidik.
“Bukti yang kami miliki cukup kuat untuk diproses. Kami akan mendukung penuh aparat dalam melakukan penyelidikan,” tambah Suryandaru menegaskan.
Secara hukum, laporan tersebut merujuk pada Pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan karena jabatan atau kepercayaan, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan secara umum. Jika terbukti di pengadilan, ancaman pidana yang membayangi para terlapor adalah hukuman penjara maksimal lima tahun.
Cheria Holiday sendiri bukan nama asing di industri pariwisata Indonesia. Selama bertahun-tahun, merek ini dikenal sebagai salah satu penyedia jasa perjalanan halal yang melayani ribuan jamaah untuk perjalanan umrah maupun wisata religi. Namun, setelah dilakukan restrukturisasi, lahirlah entitas baru bernama PT Cheria Halal Wisata, yang digadang-gadang akan membawa model bisnis lebih modern dengan menggandeng mitra baru.
Dalam masa transisi inilah gesekan mulai muncul. Pengelolaan dana dan aset yang masih diduga dikuasai pihak lama dinilai tidak transparan oleh manajemen baru. Situasi itu kemudian berkembang menjadi polemik berkepanjangan hingga akhirnya ditempuh jalur hukum.
Meski laporan sudah resmi masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan, perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Polisi akan memeriksa kelengkapan bukti serta mendalami keterangan dari berbagai pihak sebelum menentukan langkah selanjutnya. PT Cheria Halal Wisata menyatakan siap menambahkan bukti tambahan apabila diperlukan, namun tetap membuka ruang komunikasi apabila ada niat baik untuk penyelesaian sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, nama Cheriatna dan Farhah Chefa Qonita juga pernah muncul di meja hijau bersama Farida Ningsih melalui PT Cheria Investama Abadi. Mereka menggugat PT Cheria Halal Wisata di Pengadilan Negeri Tangerang atas dugaan perbuatan melawan hukum. Namun, majelis hakim memutuskan gugatan tersebut gugur.
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, manajemen PT Cheria Halal Wisata juga mengingatkan publik agar berhati-hati ketika berhadapan dengan pihak-pihak yang masih menggunakan nama Cheria Holiday dalam aktivitas bisnisnya. Menurut perusahaan, merek dagang tersebut sudah tidak lagi beroperasi, sehingga masyarakat diminta cermat agar tidak salah dalam menjalin kerja sama maupun membeli paket perjalanan.
“Manajemen menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha di bawah merek lama sudah dihentikan, dan kini hanya PT Cheria Halal Wisata yang sah menjalankan operasional,” ujar pihak perusahaan dalam keterangannya. (Brg/Kul)










