Koranindopos.com – Jakarta. Kasus korupsi kembali mencoreng Sulawesi Selatan. Sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 84 miliar. Angka fantastis ini mencuat usai penyelidikan intensif oleh Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulsel.
Tak main-main, modusnya melibatkan penyalahgunaan wewenang, manipulasi dokumen, hingga ketidaksesuaian proyek di lapangan. Tiga proyek besar jadi sorotan: pembangunan jalan di Luwu Utara, pembangunan Pasar Labukkang di Parepare, dan fasilitas kredit konstruksi yang disalurkan secara tidak wajar.
“Kita telah melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dan kita berhasil menangkap. Dimana penangan tersebut ada tiga, yang pertama pembangunan fisik, jalan di Luwu Utara, pembangunan Pasar Labukkang di Parepare, dan fasilitas kredit konstruksi yang disalurkan secara tidak wajar,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono dalam konferensi pers di Makassar, Selasa (12/11/2024).
Dalam kasus fasilitas kredit, dua bank besar yakni Bank BPD dan BRI menjadi korban. Kredit yang seharusnya digunakan untuk pembangunan malah diselewengkan. Dokumen palsu, penyalahgunaan wilayah kerja, hingga pengalihan dana ke proyek lain jadi modus utama.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti penting seperti 350 dokumen, kendaraan, forklift, hingga uang tunai Rp 2,3 miliar. “Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal kepercayaan publik yang dirusak,” tegas Irjen Yudhiawan.
Langkah Polda Sulsel ini sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam memberantas korupsi. Upaya ini semakin digenjot seiring implementasi program Asta Cita di 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Para tersangka kini menghadapi jeratan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal satu tahun hingga maksimal seumur hidup.










