koranindopos.com – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sebidang rumah di Yogyakarta senilai Rp 1,5 miliar yang diduga terkait dengan kasus pemerasan oleh mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan atas aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan.
Selain penyitaan rumah, KPK juga telah memeriksa tiga orang saksi untuk mendalami proses pembelian aset tersebut. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan di Polresta Sleman pada Senin (17/3/2025).
“Ketiga saksi hadir. Penyidik mendalami dugaan pembelian satu bidang rumah oleh tersangka yang berlokasi di Provinsi Yogyakarta,” ujar Tessa dalam keterangannya pada Selasa (18/3/2025).
Kasus ini terus dikembangkan oleh KPK guna mengungkap aliran dana yang terkait dengan dugaan pemerasan tersebut. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan negara.(dhil)










