Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (24/1/2025) di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Supratman menyatakan bahwa permohonan ekstradisi tersebut kini tengah diproses. “Permohonan dari Kejaksaan Agung sudah kami terima, dan saat ini sedang diproses oleh otoritas pusat, dalam hal ini Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU),” ujar Supratman.
Proses pelengkapan dokumen yang diperlukan untuk ekstradisi Paulus Tannos masih berlangsung. Supratman menegaskan bahwa pihaknya sudah menugaskan Direktorat OPHI untuk mempercepat penyelesaian berkas-berkas tersebut agar ekstradisi dapat segera terealisasi.
Paulus Tannos, yang merupakan salah satu tersangka utama dalam skandal korupsi proyek e-KTP, telah buron selama beberapa waktu. Kasus ini melibatkan aliran dana yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, dengan sejumlah pejabat tinggi terlibat. Penangkapan Tannos di Singapura menandai langkah penting dalam upaya pengembalian aset negara dan penyelesaian kasus besar yang menyita perhatian publik.
Langkah-langkah hukum untuk membawa Paulus Tannos kembali ke Indonesia merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan memastikan para pelaku kejahatan korupsi tidak dapat lolos dari proses hukum.
Proses ekstradisi ini diperkirakan akan memakan waktu, tergantung pada kelengkapan dokumen dan prosedur yang berlaku di Singapura. Namun, dengan adanya percepatan oleh pihak Kementerian Hukum dan Kejaksaan Agung, diharapkan Tannos segera dapat diproses hukum di Indonesia.(dhil)
















