koranindopos.com – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penelusuran aset milik mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap dua saksi pada Selasa (14/4/2026), yakni Rizky Junianto yang merupakan pegawai negeri sipil di Kemenaker serta Farid Azianto dari kalangan swasta. Pemeriksaan ini difokuskan pada pelacakan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang menjerat Hery.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kedua saksi dimintai keterangan guna memperkuat proses penelusuran aset tersangka. “Saksi dimintai keterangan dalam rangka penelusuran aset milik tersangka yang diduga terkait dengan perkara ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (15/4/2026).
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. KPK menetapkan Hery Sudarmanto sebagai tersangka baru pada 29 Oktober 2025, setelah sebelumnya yang bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi pada Juni 2025.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Hery pada 28 Oktober 2025. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Menurut Budi Prasetyo, penyitaan aset tersebut tidak hanya bertujuan untuk kepentingan pembuktian hukum, tetapi juga sebagai langkah awal dalam upaya pemulihan kerugian negara. “Sekaligus langkah awal bagi pemulihan keuangan negara atau asset recovery,” jelasnya.
KPK terus menelusuri kemungkinan adanya aliran dana serta aset lain yang terkait dengan kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam praktik pemerasan pengurusan izin RPTKA di Kemenaker.(dhil)










