Koranindopos.com – Jakarta. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menilai implementasi Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih sangat rendah. Hingga kini masih banyak kasus kekerasan terhadap PMI yang bekerja di luar negeri.
Kurniasih mengatakan, PMI yang bekerja sebagai PRT di luar negeri juga banyak yang kesulitan mendapatkan hak-haknya. Seperti hak kesehatan, kebutuhan pangan, bahkan hingga tak digaji. Semua pihak yang terlibat dalam urusan pekerja migran harus duduk bersama mencari jalan keluar atas kekerasan terhadap PMI.
”Tidak hanya di luar negeri bahkan di Indonesia terjadi perlakuan tidak adil dan tidak semestinya terhadap ART,” tegas Kurniasih seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, Kamis (15/6). Menurutnya, perlindungan PMI harus didorong lagi dan bekerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan BP2MI.
Politikus PKS itu menyebut PMI selalu disebut sebagai pahlawan devisa karena sering menyumbang untuk negara. Misalnya, USD9,71 US miliar pada tahun 2022. ”Kan sudah mendatangkan uang nih, harusnya ada manfaat juga buat perlindungan teman-teman PMI,” ujar Kurniasih.
Menurut Kurniasih, seharusnya sumbangan devisa yang diberikan PMI bagi negara juga digunakan untuk memberikan perlindungan kepada mereka. ”Negara harus lebih serius, harus solid. Perlindungan bagi pekerja migran harus didorong bersama dan diperlukan adanya kerjasama antara Kementerian Tenaga Kerja dengan BP2MI agar lebih maksimal,” tutur dia.
Wakil rakyat dari dapil DKI yang meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan luar negeri itu menilai semua lembaga terkait sudah waktunya terlibat aktif mengurai persoalan PMI. ”Makanya saya sampaikan persoalan ini tidak bisa diselesaikan oleh satu kementerian atau satu badan, tidak bisa, harus melibatkan seluruh komponen bangsa,” tandas Kurniasih.










