koranindopos.com – Jakarta. Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia kini mengubah pendekatannya dalam menilai film yang akan tayang di bioskop. LSF menegaskan tidak lagi “main potong” adegan dalam film seperti praktik sebelumnya, melainkan lebih menekankan pada proses klasifikasi usia dan edukasi kepada pembuat film serta masyarakat.
Perubahan pendekatan ini merupakan bagian dari reformasi kebijakan sensor yang lebih modern dan menghormati kreativitas sineas, namun tetap menjaga nilai-nilai sosial dan budaya Indonesia.
“Kami tidak lagi fokus pada memotong adegan-adegan film. Tugas utama kami sekarang adalah melakukan klasifikasi yang tepat dan memberi edukasi, bukan menyensor secara otoriter,” ujar Ketua LSF, Rommy Fibri, seperti dikutip dari detikpop, Senin (28/7/2025).
LSF menyebut, pemotongan hanya akan dilakukan jika ada konten yang melanggar norma hukum secara jelas, seperti unsur kekerasan ekstrem, pornografi, atau ujaran kebencian. Di luar itu, film akan tetap utuh dan disesuaikan dengan klasifikasi usia yang relevan seperti SU (Semua Umur), 13+, 17+, dan 21+.
Rommy Fibri juga menyampaikan bahwa pendekatan baru ini telah diterapkan dalam proses sensor sejumlah film nasional dan internasional dalam beberapa bulan terakhir. Hasilnya, sineas lebih leluasa berkarya dan tidak merasa dibatasi secara tidak perlu.
Langkah ini disambut positif oleh para pelaku industri film, karena dianggap mampu meningkatkan kualitas sinema Indonesia sekaligus memperluas pasar film melalui kepercayaan masyarakat akan kualitas dan kejelasan klasifikasi film.
LSF juga terus mendorong para produser, sutradara, dan penulis skenario untuk terlibat aktif dalam diskusi dan sosialisasi mengenai batasan konten dan pentingnya klasifikasi demi perlindungan anak dan remaja dari tontonan yang belum layak untuk usia mereka.(dhil)










