koranindopos.com – Jakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan bahwa sistem ganjil genap tidak akan diberlakukan pada Jumat, 18 April 2025, bertepatan dengan peringatan Wafat Yesus Kristus yang merupakan hari libur nasional.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan bahwa peniadaan kebijakan ganjil genap ini dilakukan sebagai upaya untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat yang akan melakukan kegiatan pada hari libur tersebut.
Kebijakan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3)yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
“Peniadaan ganjil genap pada 18 April mendatang dilakukan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dalam memperingati Wafat Isa Almasih,” jelas Syafrin dalam keterangan resminya, Rabu (16/4).
Keputusan ini juga selaras dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang menetapkan 18 April 2025 sebagai hari libur nasional.
Meskipun pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap ditiadakan, Dishub tetap mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan raya selama libur panjang berlangsung.
“Kami berharap masyarakat tetap tertib, berhati-hati, dan mengikuti rambu-rambu lalu lintas meski tidak ada pembatasan ganjil genap,” tambah Syafrin.
Sebagai informasi, sistem ganjil genap di DKI Jakarta biasanya berlaku pada hari kerja di 25 ruas jalan utama, dengan tujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara. Namun, sistem ini tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Dengan adanya peniadaan ini, diharapkan masyarakat dapat melakukan aktivitasnya selama libur Wafat Yesus Kristus dengan lebih nyaman, tanpa hambatan aturan lalu lintas ganjil genap. (dil)