koranindopos.com – Bandung. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa implementasi Program Penjaminan Polis (PPP), sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 4 Tahun 2023, akan menjadi titik balik bagi peningkatan kepercayaan publik terhadap industri asuransi Indonesia. Dengan meningkatnya kepercayaan tersebut, premi industri asuransi diproyeksikan tumbuh lebih tinggi dalam beberapa tahun ke depan.
Hal itu disampaikan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, dalam kegiatan Literasi Keuangan dan Berasuransi di Bandung, Sabtu (6/12/2025).
“Keberadaan PPP adalah bagian dari recovery & resolution framework untuk menghadapi kegagalan perusahaan asuransi. Berdasarkan pengalaman program penjaminan simpanan, kepercayaan masyarakat naik, dan dana pihak ketiga perbankan pun ikut meningkat,” ujar Ferdinan.
Ferdinan menegaskan bahwa tren peningkatan setelah hadirnya program penjaminan bukan sekadar teori. Ia menunjukkan data Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan sebelum LPS beroperasi rata-rata hanya 7,7%, namun melonjak menjadi 15,3% setelah program penjaminan simpanan berjalan.
Studi kasus Malaysia juga menunjukkan hasil serupa. Sebelum program penjaminan polis (2007–2009), pertumbuhan premi hanya 5,5% per tahun. Setelah program berlaku (2011–2013), pertumbuhan premi naik menjadi 9,7% per tahun.
“Melihat contoh negara lain, kami meyakini pemberlakuan PPP akan meningkatkan kepercayaan publik dan premi asuransi di Indonesia,” tegas Ferdinan.
LPS menyiapkan tiga mekanisme jaminan untuk melindungi pemegang polis ketika perusahaan asuransi mengalami masalah:
-
Jaminan Klaim Polis
LPS akan menjamin klaim nasabah, baik penuh maupun sebagian, tergantung situasi solvabilitas perusahaan. -
Pengalihan Portofolio ke Perusahaan Sehat
Polis tetap berjalan dengan manfaat yang sama di perusahaan baru. -
Pengembalian Polis
Jika pengalihan tidak memungkinkan, LPS membayar nilai polis sesuai batas penjaminan.
Nilai penjaminan diperkirakan berada di kisaran Rp500 juta–Rp700 juta, yang mencakup sekitar 90% nilai polis di Indonesia.
“Skema ini otomatis berlaku. Pemegang polis tidak perlu memilih apa pun,” kata Ferdinan.
PPP saat ini tengah diformalkan melalui rancangan Peraturan Pemerintah (PP). Meski UU P2SK menjadwalkan implementasi pada 2028, LPS menyatakan telah siap jika pemerintah ingin mempercepat menjadi 2027.
“Jika dipercepat 2027, LPS sudah siap menerapkan,” tegasnya.
Meski prospek diproyeksikan membaik, penetrasi industri asuransi Indonesia masih rendah dibandingkan negara tetangga.
Penetrasi Asuransi 2024:
-
Indonesia: 1,40%
-
Filipina: 1,80%
-
Malaysia: 3,80%
-
Thailand: 5,10%
-
Singapura: 7,40%
Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi LPS, Suwandi, menyebut rendahnya penetrasi tak terlepas dari rangkaian kasus perusahaan asuransi yang gagal membayar klaim.
“Kasus-kasus yang melibatkan perusahaan asuransi cukup menekan tingkat penetrasi industri. Sejak 2016 sampai 2025, ada 19 perusahaan yang dicabut izin usahanya oleh OJK,” ujarnya.
Beberapa kasus besar yang turut menggerus kepercayaan publik antara lain Jiwasraya, AJB Bumiputera 1912, Wanaartha Life, Kresna Life, hingga Berdikari Insurance yang ditutup awal 2025.
Dengan skema penjaminan polis yang lebih jelas dan perlindungan yang lebih kuat bagi konsumen, LPS berharap publik kembali merasa aman menggunakan produk asuransi.
PPP dinilai bukan hanya instrumen perlindungan, tetapi juga pondasi untuk membangun kembali industri yang selama bertahun-tahun dihantui krisis kepercayaan.
Jika Anda membutuhkan versi yang lebih singkat, lebih teknis, atau lebih naratif, saya bisa siapkan. (hai)










