koranindopos.com – Jakarta, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajak masyarakat desa untuk berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan Dana Desa. LPSK menegaskan siap memberikan perlindungan bagi para pelapor agar tidak takut terhadap ancaman maupun intimidasi.
“Kami ketuk keberanian untuk melaporkan tindak pidana korupsi. Sering dibayangkan risiko ancaman, tekanan, hingga intimidasi, bahkan kehilangan jabatan atau dipindahkan tugas. Nah, dalam konteks inilah LPSK hadir untuk memastikan bahwa mereka yang memilih berani berdiri di sisi kebenaran tentu berhak mendapatkan perlindungan,” ujar Sekretaris Jenderal LPSK, Sriyana, dalam acara penandatanganan kerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT), Rabu (20/8/2025).
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, dan Ketua LPSK, Achmadi, pada 23 Juli 2025. Perjanjian tersebut mengatur perlindungan terhadap pelapor penyalahgunaan Dana Desa, termasuk penyediaan sarana pendukung dan sistem pengaduan yang lebih terjamin.
Sriyana menegaskan, LPSK memiliki mandat undang-undang untuk melindungi pelapor, saksi, korban, hingga justice collaborator yang berkontribusi dalam penegakan hukum. “Kami sudah banyak menangani berbagai kasus yang berkaitan dengan pelapor maupun justice collaborator. Bahkan saat ini peran ini diperkuat dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang perlakuan khusus bagi justice collaborator,” jelasnya.
Ia menambahkan, kolaborasi dengan Kemendes PDT diharapkan mampu memperkuat sistem whistle blowing di lingkungan desa, termasuk peningkatan kapasitas SDM, pertukaran data, serta sinergi dalam penanganan pengaduan.
“Kami percaya bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya soal keberanian individu, melainkan juga soal sistem pengaduan dan perlindungan yang mendukung keberanian tersebut,” tutur Sriyana.
Melalui kerja sama ini, LPSK mengimbau masyarakat desa agar tidak ragu bersuara demi mewujudkan tata kelola Dana Desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. (hai)










