koranindopos.com – Jakarta. Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan terhadap lima terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Monumen Samudera Pasai di Aceh. Dalam putusannya yang diketok pada 11 Desember 2024, MA menjatuhkan hukuman penjara kepada para terdakwa dengan durasi yang bervariasi, disertai denda dan kewajiban mengganti kerugian negara.
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi proyek pembangunan monumen berbiaya Rp 44,7 miliar yang dilakukan pada periode 2012-2016 di Kabupaten Aceh Utara.
Dilihat dari situs resmi MA, berikut hukuman yang dijatuhkan kepada lima terdakwa:
- Fathullah Badli
- Jabatan: Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata, dan Kebudayaan Pemkab Aceh Utara (2012-2016).
- Hukuman: 6 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 254 juta.
Hukuman untuk empat terdakwa lainnya belum dirinci secara lengkap, tetapi mereka juga dijatuhi hukuman berat atas keterlibatan dalam kasus yang merugikan negara.
Proyek pembangunan Monumen Samudera Pasai, yang seharusnya menjadi ikon sejarah dan kebudayaan Aceh, justru menjadi ladang korupsi. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 44,7 miliar.
Modus korupsi yang dilakukan melibatkan mark-up anggaran, pengadaan fiktif, dan penggelapan dana pembangunan. Beberapa pihak dalam proyek ini diduga memanipulasi laporan progres pekerjaan untuk mencairkan dana secara ilegal.
Putusan MA ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak yang mendukung pemberantasan korupsi. Keputusan tersebut dianggap sebagai langkah maju dalam memberikan keadilan dan menegakkan hukum di Indonesia, khususnya terkait kasus-kasus korupsi berskala besar.
“Kami mengapresiasi keputusan MA yang berani mengoreksi putusan sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa hukum masih berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar seorang aktivis anti-korupsi di Aceh.(dhil)










