
JAKARTA, koranindopos.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Menurutnya, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Kebijakan tersebut disambut baik dan diapresiasi oleh Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Niam Sholeh.
“Saya mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah,” tutur Niam melalui keterangan tertulisnya diterima koranindopos.com, Selasa (22/2). Menurut Niam, SE tersebut sejalan dengan Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada 2021 lalu. “Substansinya juga sudah dikomunikasikan dengan Majelis Ulama Indonesia serta didiskusikan dengan para tokoh agama,” sambungnya.
Niam mengungkapkan, dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar sehingga membutuhkan media untuk penyiaran. Salah satunya azan. Namun, dalam pelaksanaannya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat. Jemaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah (kerusakan). Karena itu, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama. “Khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan,” jelas Niam.
Meski demikian, Niam menyarankan agar penerapan aturan tersebut perlu memperhatikan kearifan lokal setiap daerah. Semua daerah di tanah air tidak bisa digeneralisir untuk menerapkan aturan tersebut secara utuh. “Kalau di suatu daerah, terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama, dan itu diterima secara umum, maka itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku,” harap Niam. Seperti yang diutarakan Niam, Menag Yaqut Cholil Qoumas juga menyebut penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun, karena masyarakat Indonesia bermacam agama dan keyakinan, maka diperlukan upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.(hai)









