Sabtu, 20 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Mantan Marketing PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga, Didakwa Korupsi Rp 300 Triliun

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
25 Maret 2025
in Nasional
A A
0
korupsi
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Fandy Lingga, mantan marketing PT Tinindo Internusa, didakwa dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah yang merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun. Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lainnya.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,” ungkap jaksa dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

Jaksa mengungkap bahwa Fandy Lingga terlibat dalam praktik korupsi bersama para pemilik smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah. Salah satu nama yang disebut adalah pengusaha Harvey Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), serta Helena Lim, beneficial owner dari money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Jaksa menambahkan bahwa perbuatan tersebut juga melibatkan jajaran direksi PT Timah serta adanya pembiaran dari pejabat terkait di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung.

Artikel Terkait

Prabowo Instruksikan Persiapan Matang Timnas Indonesia Menuju Kualifikasi Piala Dunia 2030

DPR Siapkan Revisi UU untuk Atasi Persoalan Guru Honorer dan Kekurangan Tenaga Pendidik

Dirkrimum PMJ Jamin Hak dan Kewajiban Roy Suryo dan Dr Tifa Terlindungi

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Fandy Lingga mewakili PT Tinindo dalam pertemuan dengan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar. Dalam pertemuan tersebut, dibahas permintaan Mochtar dan Alwin atas bijih timah sebesar 5%.

Fandy Lingga juga disebut jaksa sebagai pihak yang menyetujui pembuatan perusahaan cangkang atau boneka, yang kemudian digunakan sebagai sarana pembayaran bijih timah dari penambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Perusahaan-perusahaan ini, seperti CV Bukit Persada Raya dan CV Sekawan Makmur Sejati, diberikan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh PT Timah.

“Untuk membeli dan/atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah, yang kemudian dijual kembali ke PT Timah sebagai tindak lanjut kerja sama sewa peralatan processing pelogaman antara PT Timah dan PT Tinindo Internusa,” jelas jaksa.

Dalam operasionalnya, Fandy Lingga menerima pembayaran dari PT Timah atas pengumpulan bijih timah ilegal dengan harga yang sudah di-markup. Jaksa menyebut bahwa Harvey Moeis dan smelter swasta lainnya, seperti CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa, terlibat dalam negosiasi harga dengan PT Timah tanpa melalui studi kelayakan.

Jaksa juga mengungkap bahwa dalam kasus ini, ada pembayaran ‘biaya pengamanan’ yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR). Pembayaran tersebut berkisar antara USD 500 hingga USD 750 per ton dari smelter swasta kepada pihak terkait.

Fandy Lingga juga disebut menyetujui pembayaran kepada PT QSE sebesar USD 25.000 per bulan sejak kerja sama sewa processing pelogaman dimulai. Dana tersebut, menurut jaksa, diterima oleh Helena Lim sebelum akhirnya diserahkan kepada Harvey Moeis.

Atas perbuatannya, Fandy Lingga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau pidana berat lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini masih terus bergulir, dan jaksa menyatakan bahwa mereka akan terus mengungkap aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan mega-korupsi ini.(dhil)

Topik: Fandy LinggaKorupsi

TerkaitBerita

Prabowo Instruksikan Persiapan Matang Timnas Indonesia Menuju Kualifikasi Piala Dunia 2030
Nasional

Prabowo Instruksikan Persiapan Matang Timnas Indonesia Menuju Kualifikasi Piala Dunia 2030

oleh Editor : Affandy
20 Juni 2026
Guru Madrasah
Nasional

DPR Siapkan Revisi UU untuk Atasi Persoalan Guru Honorer dan Kekurangan Tenaga Pendidik

oleh Editor : Hairul
20 Juni 2026
KETERANGAN PERS: Dirkrimum Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Iman Imanuddin memberikan keterangan terkait penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (19/6/2026). (Foto: PMJ)
Nasional

Dirkrimum PMJ Jamin Hak dan Kewajiban Roy Suryo dan Dr Tifa Terlindungi

oleh Editor : Memoarto
20 Juni 2026
Ceritakan Dampak yang Dirasakannya Selama Proses Perkara, Heni Sagara Sampaikan Kesaksian di PN Bandung, 
Nasional

Ceritakan Dampak yang Dirasakannya Selama Proses Perkara, Heni Sagara Sampaikan Kesaksian di PN Bandung, 

oleh Editor : Akula
20 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Mahasiswa LSPR Sukses Gelar Sorak Betawi Condet

Mahasiswa LSPR Sukses Gelar Sorak Betawi Condet

20 Juni 2026
Guru Madrasah

DPR Siapkan Revisi UU untuk Atasi Persoalan Guru Honorer dan Kekurangan Tenaga Pendidik

20 Juni 2026
Prabowo Instruksikan Persiapan Matang Timnas Indonesia Menuju Kualifikasi Piala Dunia 2030

Prabowo Instruksikan Persiapan Matang Timnas Indonesia Menuju Kualifikasi Piala Dunia 2030

20 Juni 2026
Sambut 500 Tahun Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-Ondel Berwajah Baru Karya Desainer Top

Sambut 500 Tahun Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-Ondel Berwajah Baru Karya Desainer Top

20 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3508 shares
    Share 1403 Tweet 877
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    430 shares
    Share 172 Tweet 108
  • Angka Kematian Ibu di Indonesia Tertinggi Se-Asia Tenggara

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Satu Pelari Meninggal di BTN Jakarta International Marathon 2026, Risiko Lomba Jarak Jauh Kembali Jadi Sorotan

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Konsumen Protes Modernland Cilejit, Progres Podomoro Tenjo Signifikan

    370 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya