koranindopos.con – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemilih yang belum memiliki KTP elektronik (KTP-el), namun telah berusia 17 tahun pada saat Pemilu 2024, tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Nantinya, pemilih pemula itu akan memberikan hak pilihnya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK).
“Dia masih bisa (menggunakan hak pilih) dengan menggunakan kartu keluarga,” ungkap Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, Selasa (4/7/23).
Ia mengatakan, sistem itu menjadi jawaban dari temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal 4.005.275 pemilih tanpa KTP-el yang masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Untuk diketahui, Total rekap nasional pemilih dalam dan luar negeri dengan 514 kab/kota, 128 negara perwakilan, jumlah kecamatan 7.277, jumlah desa/kelurahan 83.731, jumlah TPS/TPSLN, KSK, Pos 823.220, jumlah pemilih laki-laki 102.218.503 dan pemilih perempuan 102.588.719 perempuan dengan total pemilih laki-laki dan perempuan 204.807.222 (dni)