Koranindopos.com – JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bergema sebagai salah satu program pembangunan pemerintahan Prabowo Subianto yang memiliki daya tarik tersendiri. Memberi makan masyarakat kurang mampu, khususnya anak-anak sekolah, dalam perspektif sosial maupun moral, tentu dipandang sebagai langkah yang baik. Program ini menghadirkan harapan tentang negara yang hadir secara nyata dalam kehidupan rakyatnya. Dalam konteks kemanusiaan, sulit menolak gagasan bahwa anak-anak membutuhkan asupan gizi yang layak agar dapat tumbuh sehat dan belajar dengan optimal.
Namun, di balik semangat kemanusiaan tersebut, muncul perdebatan yang menarik. Di satu sisi, MBG dipuji sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap kesejahteraan rakyat. Di sisi lain, sejumlah kalangan mempertanyakan fondasi hukum dan tata kelola program tersebut. Perdebatan ini memperlihatkan bahwa dalam negara demokrasi, kebijakan publik tidak cukup hanya dinilai dari manfaatnya, tetapi juga harus diuji dari sisi konstitusionalitas dan akuntabilitasnya.
Secara substantif, MBG memang memiliki manfaat multidimensi. Program ini tidak hanya menyentuh persoalan gizi anak, tetapi juga berkaitan dengan kualitas pendidikan, kesehatan masyarakat, hingga penguatan ekonomi lokal melalui distribusi bahan pangan. Dalam perspektif negara kesejahteraan (welfare state), kehadiran negara untuk menjamin kebutuhan dasar masyarakat merupakan amanat moral sekaligus politik.
Karena itu, banyak pihak menilai bahwa mempertanyakan manfaat MBG terasa berlebihan. Sulit membantah bahwa anak-anak sekolah membutuhkan makanan bergizi. Bahkan, program serupa telah diterapkan di berbagai negara sebagai strategi meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Akan tetapi, manfaat sebuah program tidak otomatis menutup ruang kritik terhadap aspek hukumnya. Dalam tradisi konstitusionalisme modern, tindakan pemerintah tidak hanya harus “baik”, tetapi juga harus sesuai dengan aturan dasar negara. Sejarah politik dunia menunjukkan bahwa banyak pemerintahan menggunakan dalih “kepentingan rakyat” atau “manfaat umum” untuk membenarkan kebijakan yang justru mengabaikan konstitusi.
Perdebatan mengenai MBG kini bergeser ke ranah hukum tata negara, terutama setelah adanya permohonan pengujian di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Yang menarik, para pemohon tidak secara langsung menyerang tujuan sosial MBG, melainkan mempertanyakan dasar hukum program tersebut.
Permasalahan utamanya terletak pada keberadaan frasa “makan bergizi” dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026. Dalam batang tubuh undang-undang, tidak ditemukan frasa “makan bergizi gratis” secara eksplisit. Frasa tersebut hanya muncul dalam bagian penjelasan yang berbunyi:
“Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.”
Di sinilah letak persoalan hukumnya. Dalam teori pembentukan peraturan perundang-undangan, penjelasan undang-undang pada dasarnya berfungsi menerangkan norma, bukan menciptakan norma baru. Karena itu, muncul pertanyaan: apakah penjelasan pasal dapat dijadikan dasar utama penyelenggaraan program nasional sebesar MBG?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena menyangkut prinsip legalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Program berskala nasional yang menggunakan anggaran negara semestinya memiliki dasar hukum yang jelas, tegas, dan eksplisit dalam batang tubuh undang-undang.
Perdebatan semakin menarik ketika dikaitkan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN untuk pendidikan. Sebagian pihak mempertanyakan apakah anggaran MBG diambil dari pos pendidikan, dan jika benar demikian, apakah penggunaannya masih sejalan dengan amanat konstitusi.
Di titik ini muncul persoalan mendasar: apakah penyediaan makanan bergizi dapat dikategorikan sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan? Pendukung MBG kemungkinan akan berargumen bahwa gizi yang baik merupakan prasyarat penting bagi keberhasilan belajar siswa. Tanpa kesehatan dan nutrisi yang memadai, kualitas pendidikan sulit tercapai.
Sebaliknya, pihak yang mengkritik dapat berpendapat bahwa anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan seperti fasilitas belajar, kualitas guru, kurikulum, dan akses pendidikan. Jika porsi anggaran pendidikan terlalu banyak dialihkan ke program lain, maka tujuan utama pendidikan berpotensi terganggu.
Perdebatan mengenai MBG pada akhirnya menunjukkan bahwa kebijakan publik selalu berada di antara dua tuntutan besar: kepentingan sosial dan kepastian hukum. Program yang baik secara sosial belum tentu sempurna secara hukum, dan sebaliknya, legalitas formal tanpa keberpihakan sosial juga dapat kehilangan makna substantifnya.
Karena itu, proses pengujian di Mahkamah Konstitusi seharusnya dipandang sebagai mekanisme demokratis untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah tetap berada dalam koridor konstitusi. Pengujian konstitusional bukan berarti menolak program sosial, melainkan memastikan bahwa seluruh kebijakan negara memiliki legitimasi hukum yang kuat.
Apapun putusan MK nantinya — apakah mengabulkan, menolak, atau tidak menerima permohonan — perkara ini memberikan pelajaran penting tentang kedewasaan bernegara. Dalam negara hukum, kebijakan publik harus mampu berdiri di atas dua fondasi sekaligus: manfaat nyata bagi rakyat dan kepatuhan terhadap konstitusi.(dhil)










