Kamis, 14 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

MBG di Persimpangan Manfaat dan Konstitusionalitas

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
7 Mei 2026
in Nasional
A A
0
MBG di Persimpangan Manfaat dan Konstitusionalitas

Foto: dok antara

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bergema sebagai salah satu program pembangunan pemerintahan Prabowo Subianto yang memiliki daya tarik tersendiri. Memberi makan masyarakat kurang mampu, khususnya anak-anak sekolah, dalam perspektif sosial maupun moral, tentu dipandang sebagai langkah yang baik. Program ini menghadirkan harapan tentang negara yang hadir secara nyata dalam kehidupan rakyatnya. Dalam konteks kemanusiaan, sulit menolak gagasan bahwa anak-anak membutuhkan asupan gizi yang layak agar dapat tumbuh sehat dan belajar dengan optimal.

Namun, di balik semangat kemanusiaan tersebut, muncul perdebatan yang menarik. Di satu sisi, MBG dipuji sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap kesejahteraan rakyat. Di sisi lain, sejumlah kalangan mempertanyakan fondasi hukum dan tata kelola program tersebut. Perdebatan ini memperlihatkan bahwa dalam negara demokrasi, kebijakan publik tidak cukup hanya dinilai dari manfaatnya, tetapi juga harus diuji dari sisi konstitusionalitas dan akuntabilitasnya.

Secara substantif, MBG memang memiliki manfaat multidimensi. Program ini tidak hanya menyentuh persoalan gizi anak, tetapi juga berkaitan dengan kualitas pendidikan, kesehatan masyarakat, hingga penguatan ekonomi lokal melalui distribusi bahan pangan. Dalam perspektif negara kesejahteraan (welfare state), kehadiran negara untuk menjamin kebutuhan dasar masyarakat merupakan amanat moral sekaligus politik.

Karena itu, banyak pihak menilai bahwa mempertanyakan manfaat MBG terasa berlebihan. Sulit membantah bahwa anak-anak sekolah membutuhkan makanan bergizi. Bahkan, program serupa telah diterapkan di berbagai negara sebagai strategi meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Artikel Terkait

Jaga Kekompakan Kader lewat Tur Vespa di Pulau Jawa

Universitas Brawijaya Resmi Ubah Nama 4 Fakultas

Perpusnas Bahas Masa Depan Literasi dan Budaya Baca di Usia ke-46

Akan tetapi, manfaat sebuah program tidak otomatis menutup ruang kritik terhadap aspek hukumnya. Dalam tradisi konstitusionalisme modern, tindakan pemerintah tidak hanya harus “baik”, tetapi juga harus sesuai dengan aturan dasar negara. Sejarah politik dunia menunjukkan bahwa banyak pemerintahan menggunakan dalih “kepentingan rakyat” atau “manfaat umum” untuk membenarkan kebijakan yang justru mengabaikan konstitusi.

Perdebatan mengenai MBG kini bergeser ke ranah hukum tata negara, terutama setelah adanya permohonan pengujian di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Yang menarik, para pemohon tidak secara langsung menyerang tujuan sosial MBG, melainkan mempertanyakan dasar hukum program tersebut.

Permasalahan utamanya terletak pada keberadaan frasa “makan bergizi” dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026. Dalam batang tubuh undang-undang, tidak ditemukan frasa “makan bergizi gratis” secara eksplisit. Frasa tersebut hanya muncul dalam bagian penjelasan yang berbunyi:

“Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.”

Di sinilah letak persoalan hukumnya. Dalam teori pembentukan peraturan perundang-undangan, penjelasan undang-undang pada dasarnya berfungsi menerangkan norma, bukan menciptakan norma baru. Karena itu, muncul pertanyaan: apakah penjelasan pasal dapat dijadikan dasar utama penyelenggaraan program nasional sebesar MBG?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena menyangkut prinsip legalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Program berskala nasional yang menggunakan anggaran negara semestinya memiliki dasar hukum yang jelas, tegas, dan eksplisit dalam batang tubuh undang-undang.

Perdebatan semakin menarik ketika dikaitkan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN untuk pendidikan. Sebagian pihak mempertanyakan apakah anggaran MBG diambil dari pos pendidikan, dan jika benar demikian, apakah penggunaannya masih sejalan dengan amanat konstitusi.

Di titik ini muncul persoalan mendasar: apakah penyediaan makanan bergizi dapat dikategorikan sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan? Pendukung MBG kemungkinan akan berargumen bahwa gizi yang baik merupakan prasyarat penting bagi keberhasilan belajar siswa. Tanpa kesehatan dan nutrisi yang memadai, kualitas pendidikan sulit tercapai.

Sebaliknya, pihak yang mengkritik dapat berpendapat bahwa anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan seperti fasilitas belajar, kualitas guru, kurikulum, dan akses pendidikan. Jika porsi anggaran pendidikan terlalu banyak dialihkan ke program lain, maka tujuan utama pendidikan berpotensi terganggu.

Perdebatan mengenai MBG pada akhirnya menunjukkan bahwa kebijakan publik selalu berada di antara dua tuntutan besar: kepentingan sosial dan kepastian hukum. Program yang baik secara sosial belum tentu sempurna secara hukum, dan sebaliknya, legalitas formal tanpa keberpihakan sosial juga dapat kehilangan makna substantifnya.

Karena itu, proses pengujian di Mahkamah Konstitusi seharusnya dipandang sebagai mekanisme demokratis untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah tetap berada dalam koridor konstitusi. Pengujian konstitusional bukan berarti menolak program sosial, melainkan memastikan bahwa seluruh kebijakan negara memiliki legitimasi hukum yang kuat.

Apapun putusan MK nantinya — apakah mengabulkan, menolak, atau tidak menerima permohonan — perkara ini memberikan pelajaran penting tentang kedewasaan bernegara. Dalam negara hukum, kebijakan publik harus mampu berdiri di atas dua fondasi sekaligus: manfaat nyata bagi rakyat dan kepatuhan terhadap konstitusi.(dhil)

Topik: MBG

TerkaitBerita

SALURKAN HOBI: Para pengurus Badan Saksi Nasional Partai Golkar (BSNPG) melakukan konvoi mengendarai Vespa dalam tur bertajuk Vespa BSNPG Tour of Java. (Foto: Dok./BSNPG)
Politik

Jaga Kekompakan Kader lewat Tur Vespa di Pulau Jawa

oleh Editor : Memoarto
13 Mei 2026
Universitas Brawijaya Resmi Ubah Nama 4 Fakultas
Pendidikan

Universitas Brawijaya Resmi Ubah Nama 4 Fakultas

oleh Editor : Affandy
13 Mei 2026
Perpusnas Bahas Masa Depan Literasi dan Budaya Baca di Usia ke-46
Nasional

Perpusnas Bahas Masa Depan Literasi dan Budaya Baca di Usia ke-46

oleh Editor : Akula
13 Mei 2026
Kejagung Ungkap Modus Dugaan Korupsi Ketua Ombudsman dalam Kasus Tambang Nikel
Nasional

Kejagung Ungkap Modus Dugaan Korupsi Ketua Ombudsman dalam Kasus Tambang Nikel

oleh Editor : Affandy
13 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

SALURKAN HOBI: Para pengurus Badan Saksi Nasional Partai Golkar (BSNPG) melakukan konvoi mengendarai Vespa dalam tur bertajuk Vespa BSNPG Tour of Java. (Foto: Dok./BSNPG)

Jaga Kekompakan Kader lewat Tur Vespa di Pulau Jawa

13 Mei 2026
Era AI dan Media Sosial Picu Tren Swadiagnostik di Kalangan Anak Muda Urban

Era AI dan Media Sosial Picu Tren Swadiagnostik di Kalangan Anak Muda Urban

13 Mei 2026
Navigasi KBLI 2025, Strategi PPMTI Jamin Keberlangsungan Izin Usaha Multimoda di Era Digital

Navigasi KBLI 2025, Strategi PPMTI Jamin Keberlangsungan Izin Usaha Multimoda di Era Digital

13 Mei 2026
Sinergi PNM dan KPPPA: Mengubah Pala Ngada Menjadi Motor Ekonomi Perempuan NTT

Sinergi PNM dan KPPPA: Mengubah Pala Ngada Menjadi Motor Ekonomi Perempuan NTT

13 Mei 2026

Terpopuler

  • EMISI METANA: Sejumlah alat berat beroperasi di tumpukan sampah yang menggunung di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. (Foto: REUTERS/WILLY KURNIAWAN)

    Bekasi Kota Beracun Kedua di Dunia, Hasilkan 6,3 Ton Emisi Metana  

    340 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    337 shares
    Share 135 Tweet 84
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3040 shares
    Share 1216 Tweet 760
  • Menguras Emosi, Leo Pictures Siapkan Series ‘Bunga di Tepi Jurang’ dan Drama Keluarga untuk Tahun 2026

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • APHPI Desak Polda Metro Jaya Segera Tindak Lanjut Kasus Faisal Amsco

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya