Koranindopos.com – Jakarta. Dengan kekayaan ekosistemnya yang luar biasa, Indonesia menghadapi tantangan serius terkait keberlanjutan lingkungan hidup. Pertumbuhan ekonomi yang cepat telah menyebabkan dampak yang signifikan terhadap lingkungan, mulai dari konversi lahan yang meningkat hingga perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sumber daya alam.
Untuk mengatasi tantangan ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, mengungkapkan urgensi perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam upaya pemulihan lingkungan hidup Indonesia.
“Pencemaran udara, krisis air bersih, limbah berbahaya, hilangnya keanekaragaman hayati, dan perubahan iklim merupakan tantangan serius yang harus dihadapi di era modern ini,” ungkap Menteri Siti Nurbaya dalam Kick-off Meeting Panitia Antar Kementerian (PAK) Penyusunan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) pada Kamis (2/5/2024).
RPP ini adalah implementasi dari Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang telah digodok sejak tahun 2010. RPP ini diharapkan segera ditetapkan sebelum akhir tahun untuk menjadi landasan strategis dalam membangun sistematis dan tata kelola jangka panjang lingkungan hidup Indonesia.
RPP PPPLH mencakup 11 bab yang mengatur muatan-muatan penting, termasuk inventarisasi Lingkungan Hidup, penetapan wilayah ekoregion, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Pada RPP ini juga termuat penetapan RPPLH Nasional yang mencakup gambaran situasi dan permasalahan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, skenario perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup berbasis pendekatan Ekoregion, serta rencana per pulau dan/atau kepulauan.
Beberapa muatan RPLLH Nasional yang termasuk kebijakan dan strategi PPLH Nasional antara lain:
– Perlindungan wilayah penyangga kehidupan dan jasa Lingkungan Hidup tinggi.
– Pemulihan lingkungan dan pengendalian tekanan lingkungan untuk wilayah yang mengalami penurunan kualitas dan fungsi Lingkungan Hidup.
– Pemanfaatan sumberdaya alam berdasarkan kondisi daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup.
– Pencadangan wilayah dengan potensi sumberdaya alam.
– Penerapan dekarbonisasi menuju net zero emission.
– Peningkatan ketahanan dan resiliensi terhadap perubahan iklim serta pengurangan risiko bencana.
Melalui RPP ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berusaha memulihkan keseimbangan alam melalui langkah-langkah jangka panjang yang mencakup pemanfaatan, pemeliharaan, pencadangan, dan perlindungan. Implementasi RPP ini membutuhkan kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak, termasuk kementerian/lembaga, sektor swasta, akademisi, dan masyarakat sipil. Menteri Siti Nurbaya menekankan pentingnya partisipasi aktif semua pihak dalam mewujudkan lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.