Kamis, 14 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Opini

Menggenjot Capaian Perhutanan Sosial

Editor : Hana oleh Editor : Hana
20 Agustus 2023
in Opini
A A
0
Perhutanan Sosial

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Usep Setiawan *)

koranindopos.com – Ketika usia pemerintahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo tinggal 16 bulan, terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial (30 Mei 2023). Regulasi baru yang menggenjot capaian perhutanan sosial.

Yang dimaksud percepatan pengelolaan perhutanan sosial menurut Perpres ini adalah kolaborasi antara kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah faerah kabupaten/kota dan pihak terkait dalam mempercepat tercapainya target pengelolaan perhutanan sosial yang dilaksanakan secara holistik, integratif, tematik, dan spasial (Pasal 1, Ayat 2).

Sampai Mei 2023, capaian akses rakyat terhadap perhutanan sosial mencapai 5,3 juta hektare dari target 12,7 juta hektare. Presiden menginginkan percepatan dan perluasan capaiannya. Ada beberapa terobosan yang diatur Perpres ini, antara lain, ditetapkannya Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial (PPS) di tingkat nasional dan Pokja PPS Provinsi, serta dapat didukung Pokja PPS Kabupaten/Kota.

Artikel Terkait

Fakta di Balik Program ”Stimulan” Perumahan Swadaya

Arsitektur Baru Keadilan Pajak

Pendidikan Bermutu untuk Semua bukan Sekadar Sekolah

Diarahkan juga keterlibatan para pihak dalam PS, variasi sumber pendanaan pelaksanaan perhutanan sosial, sistem informasi perhutanan sosial, dan ditetapkannya rencana aksi perhutanan sosial. Berikut ini kajian atas isi Perpres No.28/2023 dan saran langkah lebih lanjutnya.

Isi Perpres
Isi Perpres ini 8 (delapan) Bab dan 29 Pasal. Kedelapan Bab tersebut mencakup ketentuan umum (Pasal 1 dan 2), target dan strategi percepatan pengelolaan perhutanan sosial (Pasal 3 sampai 18), kelompok kerja percepatan pengelolaan perhutanan sosial (Pasal 19 sampai 23), sistem informasi perhutanan sosial (Pasal 24), pemantauan, evaluasi, dan pelaporan (Pasal 25 dan 26), pendanaan (Pasal 27), ketentuan peralihan (Pasal 28), dan ketentuan penutup (Pasal 29).

Susunan Pokjanas Perhutanan Sosial terdiri dari Ketua Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Wakil Ketua Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Ketua Harian Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta melibatkan sepuluh menteri. Struktur yang sangat bertenaga, tinggal operasionalnya dipastikan efektif. Pokjanas Perhutanan Sosial ini dibantu tim pelaksana teknis Pokjanas Perhutanan Sosial dengan anggota dari K/L. Mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja atas tim ini diatur Peraturan Menko Marves.

Pokjanas Perhutanan Sosial dapat melibatkan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik swasta, akademisi, tokoh masyarakat, dan/atau lembaga swadaya masyarakat. Hal ini menjadikan perhutanan sosial menjadi kegiatan strategis yang kesuksesannya dipikul bersama. Pendanaannya bisa bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Sistem informasi untuk menghimpun data terkait percepatan pengelolaan perhutanan sosial yang berasal dari K/L. Selain itu, guna menyimpan basis data perhutanan sosial dan sebagai sistem register nasional perhutanan sosial, untuk mengetahui perkembangan percepatan pengelolaan perhutanan sosial, dan memantau pelaksanaan rencana aksi percepatan pengelolaan perhutanan sosial. Selain itu, menjadi dasar pengambilan keputusan dan/atau diseminasi, publikasi, dan sosialisasi hasil perhutanan sosial kepada publik.

Perpres ini menetapkan rencana aksi lintas kementerian dan pemerintah daerah dengan target capaian hingga tahun 2030. Dicantumkan strategi capaian mempercepat pemberian akses legal perhutanan sosial, penanganan konflik tenurial pada kawasan hutan, penguatan kelembagaan kelompok perhutanan sosial, dan pemberdayaan masyarakat di sektor agroforestry, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), wisata, kelautan, perikanan, pertanian, dan lainnya.

Perpres ini menekankan pentingnya koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi serta integrasi program yang melibatkan pihak terkait pengelolaan perhutanan sosial, termasuk rehabilitasi hutan lahan (RHL) serta pembentukan dan pengembangan integrated area development (IAD). Ditetapkan target pengelolaan perhutanan sosial seluas 7.380.000 (tujuh juta tiga ratus delapan puluh ribu) hektare sampai 2030. Target ini ada dalam lampiran Perpres ini.

Kerja kolaboratif
Perpres No.28/2023 ini menjadi acuan bagi K/L, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi dalam melaksanakan percepatan pengelolaan perhutanan sosial dengan melibatkan pihak terkait (Pasal 2). Kita perlu meneruskan terobosan-terobosan substansial yang dikandung dalam Perpres ini. Upaya percepatan perhutanan sosial ini belum spesifik tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Realisasi perhutanan sosial penting dipercepat guna meningkatkan kesejahteraan rakyat yang mengelola hasil hutan melalui pemberdayaan dan pelestarian lingkungan. Dengan Perpres ini, diharapkan terwujud kolaborasi pemberdayaan yang nyata, baik dari K/L, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan perhutanan sosial agar lebih makmur dan sejahtera.

Merujuk Perpres ini, pengelolaan hutan lestari dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat atau masyarakat adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya. Skmenanya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.

Langkah segera yang perlu dilakukan setelah penerbitan Perpres No.28/2023 ini adalah memperkuat anggaran bagi pelaksanaan perhutanan sosial di pusat dan daerah. Selain itu, segera sosialisasikan Perpres No.28/2023 ini kepada pelaksana di provinsi dan kabupaten/kota agar semua unsur pemerintahan benar-benar siap dalam percepatan pelaksanannya. Tak kalah penting, konsultasi dengan kelompok-kelompok masyarakat dan pendamping yang mengusulkan perhutanan sosial.

Di ujung masa pemerintahan Jokowi dan di tengah hiruk pikuk kontestasi politik jelang Pemilu 2024, kita pastikan semua program kerakyatan, termasuk perhutanan sosial, terus berjalan dan terbukti memajukan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, terutama di desa-desa.***

*) Ketua Dewan Eksekutif Ikatan Alumni Antropologi, Universitas Padjadjaran

Topik: Perhutanan

TerkaitBerita

PERKUAT KELUARGA: Dari kiri, Bendahara Umum Sari Yuliati, Ketum Golkar Bahlil Lahadalia, dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Adies Kadir dalam satu momentum kegiatan partai. (Foto Ilustrasi: memoindonsia.co.id)
Opini

Fakta di Balik Program ”Stimulan” Perumahan Swadaya

oleh Editor : Memoarto
11 Mei 2026
Arsitektur Baru Keadilan Pajak
Opini

Arsitektur Baru Keadilan Pajak

oleh Editor : Anggoro
6 Mei 2026
Pendidikan Bermutu untuk Semua bukan Sekadar Sekolah
Opini

Pendidikan Bermutu untuk Semua bukan Sekadar Sekolah

oleh Editor : Anggoro
5 Mei 2026
DUET PAS: Ketua Umum Partai Golkar periode 2024-2029 Bahlil Lahadalia (kanan) dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji. (Foto Ilustrasi: dok/dpppartaigolkarofficial.com)
Opini

Bahlil Arsitek, Sarmuji Eksekutor

oleh Editor : Memoarto
27 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

SASAR KOMUNITAS: Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan (kiri) dan Ketua Umum Pengurus Pusat Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Prof. Dr. dr. Budi Wiweko bermain padel dalam peluncuran program Youth Sprinter & Sprin Padel Fun Game 2026 di Jalan Pulo Mas, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Kamis (14/5/2026). (Foto: Dok./POGI)

Tercatat 36 Ribu Kasus Kanker Serviks Baru Setiap Tahun

14 Mei 2026
Hari Pendidikan Nasional Jadi Momentum Kolaborasi Majukan Pendidikan Indonesia

Hari Pendidikan Nasional Jadi Momentum Kolaborasi Majukan Pendidikan Indonesia

14 Mei 2026
KP2MI

Kementerian P2MI dan KPU Teken MoU, Perkuat Hak Pilih Pekerja Migran di Luar Negeri

14 Mei 2026
KP2MI

Provinsi Miyazaki-Jepang Buka Lowongan Kerja Berketerampilan Khusus

12 Mei 2026

Terpopuler

  • EMISI METANA: Sejumlah alat berat beroperasi di tumpukan sampah yang menggunung di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. (Foto: REUTERS/WILLY KURNIAWAN)

    Bekasi Kota Beracun Kedua di Dunia, Hasilkan 6,3 Ton Emisi Metana  

    340 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3047 shares
    Share 1219 Tweet 762
  • Menguras Emosi, Leo Pictures Siapkan Series ‘Bunga di Tepi Jurang’ dan Drama Keluarga untuk Tahun 2026

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • APHPI Desak Polda Metro Jaya Segera Tindak Lanjut Kasus Faisal Amsco

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya