
JAKARTA, koranindopos.com – Pemerintah tercatat belum membayar biaya perawatan pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit pada 2021. Besarnya tunggakan biaya perawatan pasien Covid-19 yang ditanggung pemerintah tak main-main, mencapai Rp 23 triliun. Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun merespons informasi tersebut dengan meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk segera melunasi tagihan perawatan pasien Covid-19, agar kepercayaan pihak rumah sakit pada pemerintah tidak terganggu.
“Kalau soal tagihan Covid-19 sebenarnya harus dibayar oleh pemerintah, karena situasi pandemi itu pekerjaan rumah sakit sangat berat,” kata Misbakhun dalam keterangan persnya, Senin (14/2). Terkait validitas angka tagihan perawatan pasien Covid-19 tersebut, dia mengarahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit. Dengan begitu, besaran uang yang dibayar pemerintah benar-benar riil dan bisa dipertanggung jawabkan.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, pemerintah harus punya kebijakan meringankan beban rumah sakit. “Karena yang sakit adalah rakyat Indonesia sendiri,” tegas Musbakhun. Menurutnya, Komisi XI DPR RI sejauh ini sama sekali belum pernah mendengar laporan tagihan yang menumpuk akibat lonjakan kasus Covid-19 varian delta tersebut. “Kalau soal masih adanya tagihan rumah sakit sebesar Rp 23 triliun terkait penanganan Covid-19 belum pernah disampaikan pada saat rapat di Komisi XI oleh Menkeu,” sambung dia.
Menurut Misbakhun, Komisi XI DPR RI hingga kini belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Menkeu Sri Mulyani beserta jajarannya untuk diminta pertanggungjawaban terkait itu. Meski begitu, bukan berarti dalam waktu dekat dia tidak akan meminta rekan-rekannya di komisi yang membidani masalah keuangan itu menyurati Sri Mulyani. Dia berharap persoalan tunggakan cepat selesai, karena khawatir mengganggu kualitas pelayanan rumah sakit. “Belum ada agenda rapat dengan Menkeu membahas masalah tersebut,” tutur mantan legislator PKS itu.(hai)









