koranindopos.com – Jakarta. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengumumkan kebijakan baru terkait pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Mulai tahun 2025, pembayaran tunjangan akan langsung ditransfer ke rekening pribadi masing-masing guru tanpa melalui perantara.
“Kami sedang dalam proses agar tunjangan guru dibayarkan langsung melalui rekening para guru. Pembahasan dengan Menteri Keuangan sudah dilakukan dan disetujui. Saat ini, proses verifikasi data sedang berjalan,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan resminya, Selasa (4/2/2025).
Kebijakan ini diambil untuk mengurangi hambatan birokrasi dan memastikan bahwa tunjangan diterima secara penuh serta tepat waktu. Dengan sistem pembayaran langsung ini, pemerintah berharap para guru tidak lagi mengalami keterlambatan dalam pencairan tunjangan.
Besaran TPG yang diterima guru tetap mengacu pada status mereka sebagai ASN atau Non-ASN. Berikut rincian besaran TPG berdasarkan kategori guru:
Untuk guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), besaran tunjangan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
1. Golongan I
- 1A: Rp 685.000 – Rp 2.522.000
- 1B: Rp 840.000 – Rp 2.670.000
- 1C: Rp 900.000 – Rp 2.783.000
- 1D: Rp 999.000 – Rp 2.900.000
2. Golongan II
- 2A: Rp 2.183.000 – Rp 3.643.000
- 2B: Rp 2.385.000 – Rp 7.900.000
- 2C: Rp 2.590.000 – Rp 12.500.000
3. Golongan III
- 3A: Rp 2.785.000 – Rp 5.575.000
- 3B: Rp 2.900.000 – Rp 5.768.000
- 3C: Rp 3.026.000 – Rp 5.970.000
- 3D: Rp 3.154.000 – Rp 6.180.000
4. Golongan IV
- 4A: Rp 3.287.000 – Rp 5.400.000
- 4B: Rp 3.426.000 – Rp 5.628.000
- 4C: Rp 3.571.000 – Rp 5.866.000
- 4D: Rp 3.722.000 – Rp 6.114.000
- 4E: Rp 3.880.000 – Rp 6.373.000
Bagi guru Non-ASN, besaran TPG mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:
- Setara gaji pokok PNS bagi guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan.
- Rp 1,5 juta per bulan bagi guru yang belum memiliki SK inpassing.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru dan memastikan hak mereka terpenuhi dengan baik. Pemerintah juga terus mendorong peningkatan kualitas pendidikan melalui kebijakan yang lebih adil dan transparan.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi di sektor pendidikan, yang bertujuan memberikan kesejahteraan lebih baik bagi para pendidik di Indonesia.(dhil)
















