
JAKARTA, koranindopos.com – Mencuatnya kembali kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menjadi perhatian serius anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Dia meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencermati praktik patgulipat obligor maupun debitur BLBI dalam menguasai aset yang sebenarnya telah disita pemerintah. Biasanya obligor maupun debitur BLBI menggunakan pihak lain sebagai kendaraan (vehicle) untuk kembali menguasai aset yang pernah dirampas negara.
Misbakhun menyampaikan hal itu pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI dengan Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban di Jakarta belum lama ini. Legislator Golkar itu menjelaskan, ada skema Master Settlement and Acquitition Agreement (MSAA) dan Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) untuk mengembalikan aset negara dalam rangka penyelesaian perkara BLBI. Karena itu, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah menyita berbagai aset dari obligor dan debitur BLBI. Setelah BPPN dibubarkan, berbagai sitaannya diserahkan ke Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
“Sudah jelas ketentuannya bahwa tidak boleh pemilik lama itu menjadi pemilik kembali dari aset, tetapi proses vehicling terjadi,” kata Misbakhun dalam siaran pers yang diterima koranindopos.com, Jumat (28/1). Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu menyontohkan sebuah pabrik tekstil di Solo, Jawa Tengah, yang sebelumnya disita untuk pemulihan aset negara. Ternyata pemilik lama bisa memiliki pabrik itu lagi. “Bagaimana mungkin setelah dibeli oleh seorang notaris, kembali kepada pemilik lamanya. Kalau pemerintah mau menuntut, itu bisa,” tutur mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan II Jawa Timur itu menegaskan, negara mengeluarkan banyak uang untuk BLBI. Sebab, dana BLBI yang dikucurkan mencapai Rp 600 triliun. Karena itu, semua pihak harus memberikan perhatian lebih serius dalam menyelesaikan persoalan tersebut. P
Terlebih, pemerintah dan BI masih menanggung beban pengucuran BLBI tersebut. Selain itu, pemerintah juga belum melunasi obligasi rekap ke BI yang bunganya 0,01 persen. “BI tidak bisa melakukan upaya-upaya lain selain menjadikan itu lindung nilai. Ini masalah yang sangat serius berkaitan beban utang kita,” tandas Misbakhun.(hai)










