koranindopos.com – Jakarta. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, sebanyak 88 undang-undang (UU) dimohonkan untuk diuji di lembaga peradilan konstitusi tersebut. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2023 yang tercatat sebanyak 65 undang-undang yang diajukan untuk diuji.
Dalam sidang pleno khusus yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/1/2025), Suhartoyo menyampaikan bahwa undang-undang yang paling sering dimohonkan pengujiannya sepanjang tahun 2024 adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, atau yang dikenal dengan UU Pilkada. UU ini dimohonkan untuk diuji sebanyak 35 kali, menjadi undang-undang yang paling dominan di antara yang lainnya.
Selain UU Pilkada, terdapat juga Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang turut banyak diuji, meskipun rincian lebih lanjut belum disampaikan oleh Suhartoyo dalam keterangannya tersebut. Fenomena tingginya jumlah permohonan pengujian terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada ini mencerminkan perhatian masyarakat dan berbagai pihak terhadap pelaksanaan kedua proses politik besar tersebut, yakni pemilu dan pilkada yang berlangsung di Indonesia.
Penting untuk dicatat bahwa pengujian terhadap undang-undang ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk hukum yang berlaku sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional, serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Suhartoyo mengungkapkan bahwa peningkatan jumlah permohonan uji materi ini menunjukkan semakin tingginya partisipasi publik dalam mengawal jalannya demokrasi di Indonesia.
Tahun 2024, yang penuh dengan dinamika politik, menjadi momentum bagi berbagai pihak untuk menilai kembali keberlakuan berbagai ketentuan hukum yang terkait dengan pemilu dan pilkada. Dengan meningkatnya jumlah permohonan uji undang-undang, MK berperan penting dalam menjaga konstitusionalitas berbagai peraturan yang ada.
Sebagai lembaga yang berfungsi untuk menjaga konstitusi, Mahkamah Konstitusi terus berkomitmen untuk memberikan putusan yang adil dan berdasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku, demi tercapainya tujuan bersama dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis.(dhil)










