koranindopos.com – Jakarta, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan adanya modus baru dalam perjudian online yang menggunakan deposit pulsa operator seluler. Temuan ini berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan telah menjadi perhatian serius bagi pemerintah.
Menkominfo Budi Arie menyatakan bahwa penggunaan deposit melalui pulsa seluler oleh para pelaku judi online membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit. “Kami akan menyosialisasikan hal ini ke semua operator seluler,” ujar Menkominfo Budi Arie seperti dikutip dari Antara.
Kementerian Kominfo akan segera mengirimkan surat resmi kepada operator seluler agar mereka tidak memfasilitasi aktivitas perjudian online dan ikut berperan aktif dalam memberantasnya. “Kami akan bersurat secara resmi ke operator seluler untuk secara tegas ikut memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi aktivitas tersebut,” tegas Budi Arie.
Selain itu, Menkominfo juga menyebutkan situs web pafingada.org yang diketahui memuat konten judi online dengan metode deposit pulsa. Kementerian Kominfo akan mengambil langkah-langkah untuk menangani situs-situs semacam itu.
Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir sebanyak 2.945.150 konten judi online. Selain itu, mereka juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang terkait dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia, serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.
Tidak hanya itu, Kementerian Kominfo juga telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan. Mereka juga telah melayangkan surat peringatan keras kepada pengelola platform sosial media dan teknologi, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok, karena banyak dimanfaatkan untuk menyebarluaskan konten terkait judi online.
Untuk mengatasi modus baru ini, Kementerian Kominfo akan meningkatkan kerja sama dengan operator seluler di Indonesia. Sosialisasi dan pengawasan akan ditingkatkan guna memastikan bahwa operator seluler tidak menjadi fasilitas bagi transaksi perjudian online.
“Operator seluler memiliki peran penting dalam memberantas perjudian online ini. Kami mengharapkan kerjasama penuh dari mereka untuk memastikan bahwa fasilitas mereka tidak digunakan untuk aktivitas ilegal ini,” kata Menkominfo.
Kementerian Kominfo berkomitmen untuk terus memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas perjudian online. Dengan dukungan dari operator seluler dan lembaga terkait lainnya, diharapkan pemberantasan perjudian online dapat dilakukan lebih efektif dan efisien.
“Perjudian online merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Kami akan terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online ini,” pungkas Menkominfo Budi Arie Setiadi. (hai)










