Jumat, 5 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

MUI Fatwakan Haram Pengucapan Salam Agama Lain oleh Umat Islam

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
31 Mei 2024
in Nasional
A A
0
MUI
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta,  Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII mengeluarkan fatwa haram terhadap pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam. Keputusan ini diambil untuk menjaga kemurnian doa dalam Islam dan menghindari sinkretisme agama.

“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan pers di Jakarta pada Kamis, 31 Mei 2024, sebagaimana dilansir dari Antara.

Niam menjelaskan bahwa pengucapan salam dengan menyertakan salam dari berbagai agama bukanlah bentuk toleransi yang benar menurut ajaran Islam. “Pengucapan salam dalam Islam merupakan doa yang bersifat ubudiah atau peribadatan. Karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain,” tegasnya.

Sebagai solusi dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam diperbolehkan mengucapkan salam dengan “Assalamu’alaikum,” salam nasional, atau salam lainnya yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain, seperti “selamat pagi.”

Artikel Terkait

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakilnya Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Jupnas Gizi Harap Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan di Tengah Pergantian Pimpinan BGN

Marak Penipuan Haji, AMPHURI Imbau Masyarakat Jangan Tergiur Biaya Murah dan Janji Berangkat Instan

Niam menambahkan bahwa Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama mereka sesuai keyakinan masing-masing, berdasarkan prinsip toleransi dan tuntunan Alquran pada ayat “lakum dinukum wa liyadin” (untukmu agamamu dan untukku agamaku), tanpa mencampuradukkan ajaran agama.

Niam menegaskan bahwa dalam masalah muamalah (interaksi sosial), perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara harmonis, rukun, dan damai. “Dalam masalah muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara harmonis, rukun, dan damai,” jelasnya.

Acara Ijtima Ulama ini diikuti oleh 654 peserta dari berbagai unsur, termasuk pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, serta individu cendekiawan Muslim dan ahli Hukum Islam.

Dengan fatwa ini, MUI berharap dapat menjaga kemurnian ajaran Islam dan mendorong umat Islam untuk tetap menghormati perbedaan agama dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat. (hai)

Topik: Fatwa HaramMUI

TerkaitBerita

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakilnya Jadi Tersangka Korupsi Program MBG
Nasional

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakilnya Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

oleh Editor : Affandy
4 Juni 2026
Jupnas Gizi Harap Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan di Tengah Pergantian Pimpinan BGN
Nasional

Jupnas Gizi Harap Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan di Tengah Pergantian Pimpinan BGN

oleh Editor : Akula
3 Juni 2026
Marak Penipuan Haji, AMPHURI Imbau Masyarakat Jangan Tergiur Biaya Murah dan Janji Berangkat Instan
Nasional

Marak Penipuan Haji, AMPHURI Imbau Masyarakat Jangan Tergiur Biaya Murah dan Janji Berangkat Instan

oleh Editor : Affandy
3 Juni 2026
DUGAAN KORUPSI: Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan yang berlokasi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kauman, Sidoharjo, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. (Foto Ilustrasi: suaranasional.com)
Nasional

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Gedung Pemkab Lamongan

oleh Editor : Memoarto
3 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Setelah Bertahun-tahun Fokus Menulis, Dee Lestari Kembali Menjawab Kerinduannya pada Musik

Setelah Bertahun-tahun Fokus Menulis, Dee Lestari Kembali Menjawab Kerinduannya pada Musik

4 Juni 2026
INDUSTRI MINUMAN: Dari kiri, Ketua Umum ASRIM Triyono Prijosoesilo (kiri) Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria, dan Peneliti Senior CORE Indonesia Muhammad Ishak Razak pada acara siaran pers di Hotel Bidakara, Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (4/6/26). (FOTO: SHANTY AULIA/KORANINDOPOS.COM)

Minuman Kemasan Adalah Industri Penopang Konsumsi Domestik

4 Juni 2026
Perkembangan Kendaraan Listrik Dorong Pemanfaatan Teknologi Telematika

Perkembangan Kendaraan Listrik Dorong Pemanfaatan Teknologi Telematika

4 Juni 2026
BRIN Buka Peluang Magang dan Pendidikan Riset bagi Mahasiswa, Fokus pada Semikonduktor dan Nanoteknologi

BRIN Buka Peluang Magang dan Pendidikan Riset bagi Mahasiswa, Fokus pada Semikonduktor dan Nanoteknologi

4 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3398 shares
    Share 1359 Tweet 850
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    395 shares
    Share 158 Tweet 99
  • Dapat Pujian dari Kepala Bappebti, Apa Kunci Sukses 27 Tahun Perjalanan Didimax?

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Edukasi Komunitas Forex Bandung, Didimax Ingatkan Pentingnya Transaksi Mandiri Demi Keamanan Dana

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya