Sabtu, 18 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Nasional

MUI Fatwakan Haram Pengucapan Salam Agama Lain oleh Umat Islam

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
31 Mei 2024
in Nasional
0
MUI
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta,  Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII mengeluarkan fatwa haram terhadap pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam. Keputusan ini diambil untuk menjaga kemurnian doa dalam Islam dan menghindari sinkretisme agama.

“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan pers di Jakarta pada Kamis, 31 Mei 2024, sebagaimana dilansir dari Antara.

Niam menjelaskan bahwa pengucapan salam dengan menyertakan salam dari berbagai agama bukanlah bentuk toleransi yang benar menurut ajaran Islam. “Pengucapan salam dalam Islam merupakan doa yang bersifat ubudiah atau peribadatan. Karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain,” tegasnya.

Sebagai solusi dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam diperbolehkan mengucapkan salam dengan “Assalamu’alaikum,” salam nasional, atau salam lainnya yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain, seperti “selamat pagi.”

Artikel Terkait

DPR Ingatkan Pemerintah soal Rencana Pemblokiran Wikipedia, Minta Pendekatan Hati-Hati

Setelah Sebulan Berlalu: Menguji Ulang Integritas Peradilan dalam Kasus Kekerasan oleh Oknum Militer

Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Antisipasi Musim Kemarau 2026

Niam menambahkan bahwa Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama mereka sesuai keyakinan masing-masing, berdasarkan prinsip toleransi dan tuntunan Alquran pada ayat “lakum dinukum wa liyadin” (untukmu agamamu dan untukku agamaku), tanpa mencampuradukkan ajaran agama.

Niam menegaskan bahwa dalam masalah muamalah (interaksi sosial), perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara harmonis, rukun, dan damai. “Dalam masalah muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara harmonis, rukun, dan damai,” jelasnya.

Acara Ijtima Ulama ini diikuti oleh 654 peserta dari berbagai unsur, termasuk pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, serta individu cendekiawan Muslim dan ahli Hukum Islam.

Dengan fatwa ini, MUI berharap dapat menjaga kemurnian ajaran Islam dan mendorong umat Islam untuk tetap menghormati perbedaan agama dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat. (hai)

Topik: Fatwa HaramMUI

TerkaitBerita

DPR Ingatkan Pemerintah soal Rencana Pemblokiran Wikipedia, Minta Pendekatan Hati-Hati
Nasional

DPR Ingatkan Pemerintah soal Rencana Pemblokiran Wikipedia, Minta Pendekatan Hati-Hati

oleh Editor : Affandy
18 April 2026
Setelah Sebulan Berlalu: Menguji Ulang Integritas Peradilan dalam Kasus Kekerasan oleh Oknum Militer
Nasional

Setelah Sebulan Berlalu: Menguji Ulang Integritas Peradilan dalam Kasus Kekerasan oleh Oknum Militer

oleh Editor : Affandy
17 April 2026
Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Antisipasi Musim Kemarau 2026
Nasional

Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Antisipasi Musim Kemarau 2026

oleh Editor : Anggoro
17 April 2026
Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja
Nasional

Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

oleh Editor : Anggoro
17 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

Honda Navi 2026 Meluncur, Motor Mini Stylish untuk Mobilitas Perkotaan

Honda Navi 2026 Meluncur, Motor Mini Stylish untuk Mobilitas Perkotaan

18 April 2026
BPJS Kesehatan Soroti Hipertensi dan Diabetes sebagai Pemicu Gagal Ginjal

BPJS Kesehatan Soroti Hipertensi dan Diabetes sebagai Pemicu Gagal Ginjal

18 April 2026
Iran Buka Kembali Selat Hormuz untuk Kapal Komersial di Tengah Gencatan Senjata

Iran Buka Kembali Selat Hormuz untuk Kapal Komersial di Tengah Gencatan Senjata

18 April 2026
INTERIOR RUMAH: Press event bertajuk Ga Perlu Main Petak Umpet Lagi di IKEA, Alam Sutera, Kota Tangerang pada Kamis (16/4/26). (FOTO: SHANTY AULIA/KORANINDOPOS.COM)

Ini Cara Tata Letak Barang di Rumah tanpa Terjebak Deja vu

18 April 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2807 shares
    Share 1123 Tweet 702
  • Viral Dugaan Pelecehan Seks di Grup Chat Mahasiswa FHUI, Kasus Tengah Diusut

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    628 shares
    Share 251 Tweet 157
  • Toyota Kijang Super 2026: Reinkarnasi Legendaris dengan Teknologi Hybrid Ramah Lingkungan

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Berasal Dari Asia

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya