koranindopos.com – Jakarta, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII mengeluarkan fatwa haram terhadap pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam. Keputusan ini diambil untuk menjaga kemurnian doa dalam Islam dan menghindari sinkretisme agama.
“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan pers di Jakarta pada Kamis, 31 Mei 2024, sebagaimana dilansir dari Antara.
Niam menjelaskan bahwa pengucapan salam dengan menyertakan salam dari berbagai agama bukanlah bentuk toleransi yang benar menurut ajaran Islam. “Pengucapan salam dalam Islam merupakan doa yang bersifat ubudiah atau peribadatan. Karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain,” tegasnya.
Sebagai solusi dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam diperbolehkan mengucapkan salam dengan “Assalamu’alaikum,” salam nasional, atau salam lainnya yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain, seperti “selamat pagi.”
Niam menambahkan bahwa Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama mereka sesuai keyakinan masing-masing, berdasarkan prinsip toleransi dan tuntunan Alquran pada ayat “lakum dinukum wa liyadin” (untukmu agamamu dan untukku agamaku), tanpa mencampuradukkan ajaran agama.
Niam menegaskan bahwa dalam masalah muamalah (interaksi sosial), perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara harmonis, rukun, dan damai. “Dalam masalah muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara harmonis, rukun, dan damai,” jelasnya.
Acara Ijtima Ulama ini diikuti oleh 654 peserta dari berbagai unsur, termasuk pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, serta individu cendekiawan Muslim dan ahli Hukum Islam.
Dengan fatwa ini, MUI berharap dapat menjaga kemurnian ajaran Islam dan mendorong umat Islam untuk tetap menghormati perbedaan agama dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat. (hai)