• About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Sabtu, 17 Mei 2025
  • Masuk
Indopos 
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos 
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

MUI Fatwakan Haram Pengucapan Salam Agama Lain oleh Umat Islam

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
31 Mei 2024
in Nasional
A A
0
MUI
Bagikan ke Teman

koranindopos.com – Jakarta,  Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII mengeluarkan fatwa haram terhadap pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam. Keputusan ini diambil untuk menjaga kemurnian doa dalam Islam dan menghindari sinkretisme agama.

“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan pers di Jakarta pada Kamis, 31 Mei 2024, sebagaimana dilansir dari Antara.

Niam menjelaskan bahwa pengucapan salam dengan menyertakan salam dari berbagai agama bukanlah bentuk toleransi yang benar menurut ajaran Islam. “Pengucapan salam dalam Islam merupakan doa yang bersifat ubudiah atau peribadatan. Karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain,” tegasnya.

Sebagai solusi dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam diperbolehkan mengucapkan salam dengan “Assalamu’alaikum,” salam nasional, atau salam lainnya yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain, seperti “selamat pagi.”

RelatedPosts

Songsong Indonesia Emas 2045, Putera Sampoerna Foundation Ajak Sinergi untuk Transformasikan Pendidikan Indonesia

Perpusnas Rayakan HUT ke-45 dengan Gencarkan Program Literasi Nasional Berskala Besar

Direktur GME Fauzan Fadel Muhammad Digugat Terkait Dugaan Penggelapan Dana dan Aset Perusahaan

Niam menambahkan bahwa Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama mereka sesuai keyakinan masing-masing, berdasarkan prinsip toleransi dan tuntunan Alquran pada ayat “lakum dinukum wa liyadin” (untukmu agamamu dan untukku agamaku), tanpa mencampuradukkan ajaran agama.

Niam menegaskan bahwa dalam masalah muamalah (interaksi sosial), perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara harmonis, rukun, dan damai. “Dalam masalah muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara harmonis, rukun, dan damai,” jelasnya.

Acara Ijtima Ulama ini diikuti oleh 654 peserta dari berbagai unsur, termasuk pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, serta individu cendekiawan Muslim dan ahli Hukum Islam.

Dengan fatwa ini, MUI berharap dapat menjaga kemurnian ajaran Islam dan mendorong umat Islam untuk tetap menghormati perbedaan agama dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat. (hai)

Topik: Fatwa HaramMUI
Editor : Hairul

Editor : Hairul

TerkaitBerita

Putera Sampoerna Foundation
Pendidikan

Songsong Indonesia Emas 2045, Putera Sampoerna Foundation Ajak Sinergi untuk Transformasikan Pendidikan Indonesia

oleh Editor : Hanasa
4 jam lalu
IMG 20250517 WA0003 - Perpusnas Rayakan HUT ke-45 dengan Gencarkan Program Literasi Nasional Berskala Besar
Nasional

Perpusnas Rayakan HUT ke-45 dengan Gencarkan Program Literasi Nasional Berskala Besar

oleh Editor : Akula
5 jam lalu
IMG 20250516 WA0025 - Direktur GME Fauzan Fadel Muhammad Digugat Terkait Dugaan Penggelapan Dana dan Aset Perusahaan
Nasional

Direktur GME Fauzan Fadel Muhammad Digugat Terkait Dugaan Penggelapan Dana dan Aset Perusahaan

oleh Editor : Akula
17 jam lalu
kpk
Nasional

Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo Jelaskan Dugaan Bocornya Sprinlidik Kasus Harun Masiku

oleh Editor : Affandy
24 jam lalu
Semen Merah Putih
Nasional

Semen Merah Putih Konsisten Dorong Industri Konstruksi Hijau

oleh Editor : Hanasa
2 hari lalu
IMG 20250515 WA0012 - BINUS University Tegaskan Komitmen sebagai Kampus Berdampak di Tengah Tantangan Ekonomi Nasional
Nasional

BINUS University Tegaskan Komitmen sebagai Kampus Berdampak di Tengah Tantangan Ekonomi Nasional

oleh Editor : Akula
2 hari lalu
Selanjutnya
Wukuf

PPIH Arab Saudi Tegaskan Pentingnya Dokumen Ini untuk Wukuf di Arafah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

byd
Otomotif

BYD Seagull Mulai Bisa Dipesan, Harga Mulai Rp 200 Jutaan

oleh Editor : Affandy
2 hari lalu
0

koranindopos.com - Jakarta. Mobil listrik murah dari pabrikan otomotif asal Tiongkok, BYD, mulai membuka keran pemesanan untuk model terbarunya,...

SelanjutnyaDetails
MUI

MUI Fatwakan Haram Pengucapan Salam Agama Lain oleh Umat Islam

12 bulan lalu
IMG 20250513 WA0013 scaled - NR Herbal Care Rayakan Ulang Tahun ke-5 dengan Meriah, Dimeriahkan Dudy Oris Mantan Vokalis Yovie & Nuno

NR Herbal Care Rayakan Ulang Tahun ke-5 dengan Meriah, Dimeriahkan Dudy Oris Mantan Vokalis Yovie & Nuno

4 hari lalu
spmb

Dinas Pendidikan Jatim Tetapkan Aturan Baru SPMB 2025, Jalur Domisili Gantikan Zonasi

3 hari lalu
SCANITY

SCANITY Resmikan Chapter Depok Bogor Raya (Debora) dalam Perhelatan Meriah di Bogor

3 hari lalu

Rekomendasi

Advan Workplus Heritage

Advan Luncurkan Laptop Batik Pertama di Indonesia – Advan Workplus Heritage, Eksklusif di Shopee Mulai 12 Mei 2025

12 Mei 2025
coco melon

Color Asia Live Mengundang Anak-Anak Yatim Piatu dan Berkebutuhan Khusus untuk Menikmati Pertunjukan CoComelon Secara Langsung di Jakarta

11 Mei 2025
OH!SOME 

OH!SOME Hadirkan Pop-Up Store Bertemakan “Stitch Summer Invasion” Di Land’s End Pik 2

17 Mei 2025
MIND ID

MIND ID Perkuat Keamanan Siber, Lindungi Aset Strategis Negara

17 Mei 2025
byd

BYD Seagull Mulai Bisa Dipesan, Harga Mulai Rp 200 Jutaan

15 Mei 2025

Newsletter

Mari berlangganan untuk dapatkan update berita terbaru dari koranindopos.com KLIK

Rubrik

  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sports
  • Internasional

About Us

Koran indopos adalah koran digital yang menyajikan berita aktual dan terperacya.

  • About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap

© 2023 KORANINDOPOS .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak

© 2023 KORANINDOPOS .