koranindopos.com – Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah memblokir sekitar 8 ribu rekening yang diduga terkait dengan aktivitas judi daring (online) hingga 30 Agustus 2024. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
“Jumlah pemblokiran yang diminta OJK ke bank-bank mencapai sekitar 8 ribu rekening yang terkait dengan judi daring, termasuk rekening penampung judi yang tersebar di berbagai bank,” ujar Dian.
OJK terus bekerja sama dengan perbankan untuk memperketat pengawasan dan menganalisis rekening-rekening yang dicurigai memfasilitasi transaksi judi online. Bank diminta untuk proaktif dalam melakukan deteksi dini dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selain berkoordinasi dengan perbankan, OJK juga menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mempersempit ruang gerak pelaku dan fasilitator judi daring. Salah satu langkah konkret adalah pembekuan aset para pelaku judi daring.
“Jika ada indikasi transaksi mencurigakan terkait judi online, bank dapat membatasi atau bahkan menghapus akses nasabah ke rekening tersebut, semacam blacklist,” jelas Dian.
Berdasarkan hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulan III-2024, semua bank di Indonesia telah memiliki sistem untuk mendeteksi rekening yang terlibat dalam judi daring. Beberapa bank bahkan sedang mengembangkan sistem deteksi pola transaksi judi daring yang lebih canggih.
Selain menggunakan sistem internal, bank juga berkoordinasi dengan OJK, PPATK, dan aparat penegak hukum lainnya untuk mengecek data nasabah yang diduga terlibat dalam judi daring. Jika ada kesesuaian data, maka bank akan melakukan Enhance Due Diligence dan mengambil langkah pemblokiran.
“Perbankan juga dapat membatasi atau bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk membuka rekening baru atau mendapatkan fasilitas pinjaman tambahan,” tambah Dian.
Ke depan, OJK dan perbankan akan terus meningkatkan langkah-langkah pemberantasan judi daring. Pihak perbankan akan memperkuat sistem mitigasi untuk mencegah penggunaan fasilitas perbankan sebagai sarana tindak kejahatan judi daring. Selain itu, peningkatan pengawasan dan pemutakhiran teknologi deteksi diharapkan dapat mempercepat tindakan preventif terhadap aktivitas ilegal ini.
Dengan sinergi antara OJK, perbankan, dan Kominfo, diharapkan ruang gerak pelaku judi daring dapat semakin dipersempit, demi menjaga integritas sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan untuk kegiatan yang melanggar hukum. (hai)










