Koranindopos.com – JAKARTA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya klaster rumah dengan fasilitas mewah di dalam kawasan lapas.
Ombudsman menduga fasilitas tersebut dikomersialisasikan kepada warga binaan. Temuan itu diperoleh saat tim Ombudsman melakukan pemantauan langsung di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
Dalam pemantauan tersebut, tim menemukan sejumlah rumah yang memiliki fasilitas dengan standar menyerupai apartemen. Dugaan komersialisasi muncul berdasarkan hasil wawancara dengan salah satu penghuni yang merupakan warga binaan di kawasan tersebut.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengatakan warga binaan yang ditemui tim mengaku membayar sejumlah uang untuk menempati rumah tersebut. Namun, besaran pembayaran yang dimaksud belum diketahui.
“Berdasarkan wawancara kami pada saat itu yang terutama yang menunggui rumah, memang dia membayar sejumlah tapi tidak disebutkan angkanya. Itu memang dikomersilkan. Nah ini yang perlu nanti kita dalami lagi,” kata Syafrida dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Selain dugaan komersialisasi klaster rumah mewah, Ombudsman juga menemukan indikasi praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Dugaan tersebut diketahui berdasarkan hasil wawancara tim Ombudsman dengan salah satu keluarga warga binaan yang sedang melakukan kunjungan ke lapas.
Ombudsman kemudian meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai temuan tersebut.
“Terhadap setiap temuan Ombudsman, kami meminta Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setiap bentuk penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi ya,” ujar Syafrida.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan semestinya dikelola sesuai ketentuan dan tidak boleh memberikan perlakuan khusus yang melanggar aturan kepada warga binaan.
Menanggapi temuan Ombudsman, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong pada Jumat (25/9/2026).
Agus mengatakan pihaknya akan melakukan investigasi untuk mengetahui status dan penggunaan rumah-rumah yang berada di dalam kompleks lapas tersebut, termasuk dugaan adanya komersialisasi.
“Ini yang akan didalami. Ini yang akan didalami. Ini adalah tugas kami untuk melakukan investigasi,” kata Agus saat melakukan sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Menurut Agus, investigasi diperlukan untuk memastikan apakah rumah-rumah tersebut memang diperuntukkan bagi pegawai lapas atau justru digunakan untuk kepentingan lain.
“Apakah dimanfaatkan untuk kepentingan yang lain, itu akan kita dalami, ya, bersama-sama dengan tim Bappisus,” ujarnya.
Agus juga menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri berbagai informasi yang muncul terkait fasilitas tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Sorotan terhadap fasilitas mewah di lingkungan lembaga pemasyarakatan bukan kali pertama terjadi.
Sebelumnya, Ombudsman juga pernah menemukan fasilitas mewah di sel terpidana kasus korupsi Setya Novanto di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Temuan di Lapas Cibinong kini kembali mendorong perhatian terhadap pengelolaan fasilitas di dalam lapas, termasuk kemungkinan adanya perlakuan atau fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu.
Kementerian Imipas menyatakan investigasi akan dilakukan untuk memastikan fakta di lapangan serta menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang ditemukan Ombudsman.(dhil/kmps)










