KPK telah menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo sebagai tersangka.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Norman diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa yang ingin masuk Fakultas Kedokteran Unsoed.
Nilai uang yang diminta mencapai Rp650 juta.
“Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara, yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta,” kata Achmad.
Artikel Terkait
Kasus tersebut kemudian memunculkan kembali perdebatan mengenai sistem penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN).
Pengamat pendidikan Ki Darmaningtyas menilai sistem seleksi mandiri di PTN sudah saatnya dievaluasi, bahkan dihapus.
Menurut dia, kasus yang terjadi di Unsoed bukan kejadian yang berdiri sendiri. Sebelumnya, pimpinan Universitas Lampung (Unila) dan Universitas Udayana (Unud) juga pernah terseret perkara korupsi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa.
Karena itu, Darmaningtyas menilai jalur mandiri berpotensi menjadi celah penyalahgunaan kewenangan.
“Karena itu, saya kira jalur mandiri ini lebih baik dihapuskan saja. Karena bisa menjadi sumber pendapatan yang besar, tapi sekaligus juga berpotensi untuk menimbulkan koruptor,” kata Darmaningtyas.
Ia berpendapat proses penerimaan mahasiswa baru akan lebih objektif apabila dilakukan melalui jalur undangan dan tes bersama secara nasional.
Darmaningtyas memahami bahwa PTN tetap membutuhkan sumber pendanaan untuk menjalankan kegiatan pendidikan. Namun, menurut dia, kebutuhan tersebut tidak harus dipenuhi melalui sistem penerimaan mahasiswa yang berpotensi menimbulkan transaksi ilegal.
Ia mengusulkan penerapan subsidi silang.
Mahasiswa dari keluarga dengan kemampuan ekonomi tinggi dapat dikenakan biaya pendidikan lebih besar, sementara mahasiswa kurang mampu tetap memperoleh keringanan atau bahkan biaya pendidikan gratis.
“Jadi tetap saja ada yang gratis, ada yang murah, tetapi juga ada yang mampu. Nah, yang mampu itu ditingkatkan nominalnya gitu, termasuk dalam hal pembayaran uang pangkal,” ujarnya.
Dengan skema tersebut, kebutuhan pendanaan perguruan tinggi tetap dapat dipenuhi tanpa membuka ruang bagi praktik jual-beli kursi penerimaan mahasiswa.
Darmaningtyas juga mengingatkan bahwa kasus OTT terhadap pimpinan Unsoed, Unila, dan Unud belum tentu menggambarkan seluruh persoalan yang terjadi di lingkungan PTN.
Menurut dia, kasus yang terungkap melalui OTT bisa saja hanya sebagian kecil dari praktik penyelewengan yang terjadi.
“Kasus para rektor yang kena OTT itu menurut saya hanya apes saja. Artinya, sangat mungkin penyelewengan itu juga ada di sejumlah PTN, baik yang berbentuk Satker, BLU, maupun PTN BH tapi tidak terdeteksi oleh KPK sehingga tidak kena OTT,” ungkapnya.
Karena itu, ia menilai transparansi pengelolaan keuangan harus diperkuat di seluruh PTN.
Menurut Darmaningtyas, perguruan tinggi negeri dapat mencontoh sejumlah perguruan tinggi swasta yang membahas anggaran secara terbuka dengan melibatkan berbagai unsur internal kampus.
“Kampus PTN semestinya juga demikian, pembahasan anggaran pendapatan dan belanja kampus dilakukan secara terbuka melibatkan rektorat, para dekan dan pembantu dekan, pusat-pusat atau lembaga-lembaga di dalam kampus itu,” katanya.
Menurutnya, keterbukaan tersebut akan membuat seluruh unsur kampus mengetahui jumlah pendapatan serta kebutuhan belanja perguruan tinggi.
Darmaningtyas juga menyinggung janji Presiden Prabowo Subianto terkait pendidikan tinggi negeri.
Ia mengingatkan kembali gagasan mengenai penggratisan biaya kuliah di PTN yang pernah disampaikan Prabowo ketika masa kampanye.
Menurut Darmaningtyas, janji tersebut perlu direalisasikan agar perguruan tinggi negeri tidak terlalu terbebani mencari sumber pendanaan sendiri.
“Selain itu, ya kita nagih lah pada janji Presiden Prabowo. Saat kampanye kan katanya akan menggratiskan PTN, gitu ya. Ya itu harus kita tagih supaya beban perguruan tinggi untuk mencari dana sendiri itu tidak ada,” tuturnya.
Menurut dia, pembiayaan negara yang lebih kuat terhadap PTN dapat mengurangi tekanan institusi untuk mencari pendapatan melalui berbagai skema penerimaan mahasiswa.
Selain sistem penerimaan mahasiswa, Darmaningtyas menilai mekanisme pemilihan rektor juga perlu diperbaiki.
Ia menyoroti besarnya porsi suara menteri dalam pemilihan rektor PTN, termasuk perguruan tinggi yang berstatus Satker, BLU, maupun PTN-BH.
Dalam mekanisme tersebut, menteri memiliki hak suara sebesar 35 persen.
Menurut Darmaningtyas, besarnya porsi suara tersebut dapat membuka ruang terjadinya lobi yang membutuhkan biaya besar.
“Lobi-lobi ini kan tidak gratis, selalu membutuhkan biaya. Tapi kalau misalnya suara menteri itu dikurangi, misalnya menjadi 20 persen, maksud saya tidak terlalu signifikan, sehingga tidak perlu biaya lobi gitu,” tegasnya.
Ia menilai pengurangan porsi suara menteri dapat menjadi salah satu langkah untuk mengurangi potensi transaksi kepentingan dalam proses pemilihan rektor.
Kasus OTT pimpinan Unsoed pada akhirnya kembali membuka pertanyaan besar mengenai tata kelola perguruan tinggi negeri, mulai dari sistem penerimaan mahasiswa, transparansi keuangan, hingga mekanisme pemilihan rektor.
Bagi pengamat pendidikan, pembenahan tidak cukup dilakukan setelah kasus korupsi terungkap. Sistem pengawasan dan tata kelola PTN dinilai perlu diperkuat sejak awal agar kesempatan terjadinya praktik jual-beli kursi maupun penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalkan.(dhil/dtk)










